Investigasif terungkap! Kos dijojoran surabaya diduga jadi tempat edarkan tembakau sintetis,pemasok

Date:

Iji.red||SURABAYA — Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial Z (26), yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2026. Berdasarkan kronologi dalam dokumen kepolisian, Z diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah klip yang diduga berisi tembakau sintetis. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos.

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Polisi menyita 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram, ditambah satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bendel klip kosong serta satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.
Mengaku Dapat Barang dari DPO
Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian, Z mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial FARHAN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Barang tersebut diduga diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali. Z disebut menjualnya dalam beberapa ukuran paket dengan harga Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

Dalam sehari, Z mengaku mampu mengedarkan sekitar tujuh klip. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dihentikan aparat kepolisian.

Untuk setiap klip yang berhasil terjual, Z disebut memperoleh upah sekitar Rp15 ribu. Selain mendapatkan keuntungan, Z juga mengaku mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari barang yang diberikan oleh FARHAN.

Kepada petugas, Z menyebut aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh kesempatan menggunakan narkotika tanpa harus membayar.

Polisi Kembangkan Kasus
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Aparat kepolisian disebut terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Sementara itu, keberadaan FARHAN yang disebut sebagai pemasok sekaligus DPO masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Atas perkara tersebut, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya mata rantai peredaran tembakau sintetis yang tidak berhenti pada pelaku yang diamankan. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk membongkar pemasok yang disebut berada di balik peredaran barang tersebut di wilayah Surabaya.(hadi.s)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional

IJI.RED.CERIBON 29 OKTOBER 2026,--Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama...

Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Lhoksukon — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional...

Momentum Sumpah Pemuda 2026, CIBER Kukuhkan 7 Koordinator Kelurahan

IJI.RED,CILINCING JAKARTA UTARA 28 OKTOBER 2026,--  Memanfaatkan momentum peringatan...