Ladang Bawang di Tepian Danau Toba Lumban Suhi-Suhi Toruan, Bupati Samosir Perlu Cek Status Sempadan

Date:

Lumban Suhi-Suhi Toruan, iji.red — Pemanfaatan lahan di tepian Danau Toba kembali menjadi perhatian warga di Dusun 3, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Di lokasi tersebut dilaporkan terdapat lahan yang dimanfaatkan untuk menanam bawang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan garis sempadan Danau Toba.
Pertanyaannya sederhana: apakah lahan di tepian Danau Toba boleh digunakan untuk kegiatan pertanian?
Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan posisi lahan yang terlihat dekat dengan air. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu lokasi, koordinat, status tanah, garis sempadan, peruntukan ruang, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Danau Toba Memiliki Kawasan Sempadan
Garis sempadan danau merupakan bagian penting dalam perlindungan badan air. Ketentuan mengenai garis sempadan sungai dan danau diatur antara lain dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Untuk Danau Toba, pemerintah juga telah menetapkan garis sempadan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan.
Karena itu, istilah “tepian Danau Toba” tidak boleh hanya ditentukan berdasarkan perkiraan mata.
Untuk memastikan apakah suatu lahan masuk kawasan sempadan, perlu dilakukan pengecekan terhadap peta garis sempadan dan koordinat lokasi.
Bagaimana Jika Lahan Sempadan Digunakan untuk Menanam Bawang?
Ini yang perlu diperiksa pemerintah.
Apabila suatu bidang tanah ternyata berada di dalam garis sempadan Danau Toba, maka pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai fungsi dan perlindungan sempadan.
Dengan demikian, keberadaan tanaman bawang di suatu lokasi belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran.
Yang harus dipastikan adalah:
Apakah lokasi tersebut berada di dalam garis sempadan Danau Toba?
Apakah kegiatan pertanian tersebut sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang?
Bagaimana status dan dasar penguasaan tanahnya?
Apakah kegiatan tersebut mengubah kondisi sempadan?
Apakah penggunaan pupuk atau pestisida berpotensi memengaruhi kualitas air Danau Toba?
Apakah terdapat dampak erosi, sedimentasi atau pencemaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lapangan dan data teknis dari instansi yang berwenang.
Jangan Langsung Menuduh Pelanggaran
Persoalan ini juga penting dilihat secara proporsional.
Warga yang menggarap lahan di sekitar Danau Toba tidak otomatis dapat disebut melakukan tindak pidana hanya karena lahannya berada dekat dengan danau.
Status pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan lokasi, ketentuan tata ruang, status tanah, bentuk pemanfaatan dan dampak yang ditimbulkan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan menerapkan mekanisme penegakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian pula apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan hukum lingkungan dapat diberlakukan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Pemerintah Kabupaten Samosir Perlu Turun ke Lapangan
Persoalan di Dusun 3 Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ada ladang bawang di tepian Danau Toba.
Yang lebih penting adalah memastikan secara resmi apakah lokasi tersebut masuk garis sempadan Danau Toba atau tidak.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui instansi terkait dapat melakukan pengecekan bersama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air, tata ruang, pertanahan dan lingkungan hidup.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Status Tanah dan Status Sempadan Adalah Dua Hal Berbeda
Hal penting lainnya adalah membedakan antara status kepemilikan atau penguasaan tanah dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Seseorang yang memiliki atau menguasai sebidang tanah tidak otomatis dapat menggunakan tanah tersebut tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang maupun kawasan yang memiliki fungsi perlindungan tertentu.
Sebaliknya, lokasi yang berada dekat Danau Toba juga tidak otomatis berarti tanah tersebut merupakan milik negara.
Karena itu, pemerintah perlu memeriksa dokumen pertanahan dan peta tata ruang secara bersamaan.
Jangan Sampai Penegakan Hukum Hanya Berdasarkan Perkiraan
Danau Toba merupakan kawasan yang memiliki nilai lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang sangat penting.
Pemerintah juga telah memiliki Perpres Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, yang menjadi pedoman perencanaan dan pengelolaan kawasan Danau Toba secara terpadu.
Karena itu, perlindungan Danau Toba membutuhkan pengawasan yang konsisten sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Penertiban tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan perkiraan jarak dari bibir danau. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai batas sempadan yang berlaku.
Bupati Samosir, Mohon Cek Langsung
Persoalan ladang bawang di tepian Danau Toba Dusun 3 Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan ini kiranya dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Samosir.
Apakah lokasi tersebut benar berada dalam garis sempadan Danau Toba?
Jika benar, bagaimana status pemanfaatan lahannya?
Dan jika ternyata berada di luar garis sempadan, apakah kegiatan pertanian tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab melalui pemeriksaan lapangan, peta, koordinat dan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sementara kelestarian Danau Toba tetap dapat dijaga.
Danau Toba harus dilindungi, tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan data, aturan dan pemeriksaan yang objektif.
(red)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Semangat Memperkokoh Ideologi Pancasila, Korem 031/WB Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Iji.red Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila,...

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai : Kenaikan Pangkat Harus Dibuktikan dengan Kinerja dan Keteladanan

Iji.red Pekanbaru – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr....

Karhutla Belum Sepenuhnya Padam, Personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku di Lapangan

Iji.red Pekanbaru – Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui satuan jajarannya...

SHM Kristian Feoh Masuk Babak Baru, Bupati Rote Ndao Bertemu Penerima Kuasa di Jakarta

JAKARTA | IJI.RED — Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas...