
IJI.RED — SERANG — Tujuh tahun bukan waktu yang singkat. Namun hingga September 2026, status SHM atas nama Sudin, Blok Pulo, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang disebut masuk dalam program PTSL 2019, masih menjadi tanda tanya bagi keluarga.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Romli, anak sekaligus penerima kuasa dari Sudin, menelusuri keberadaan dan status administrasi berkas tersebut mulai dari Kelurahan Cipete hingga Kantor BPN Kota Serang. Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar kapan sertifikat diterbitkan, tetapi di mana posisi terakhir berkas dan apa yang terjadi terhadap prosesnya sejak 2019.
Menurut keterangan keluarga, dalam proses PTSL 2019 di wilayah Kelurahan Cipete, nama almarhum Aris disebut pernah berkaitan dengan penanganan berkas. Selanjutnya, menurut informasi yang diterima keluarga, terdapat pelimpahan kepada Ripai, petugas BPN Kota Serang. Informasi tersebut kemudian ditelusuri Romli dengan mendatangi langsung BPN.
Pada Rabu, 9 September 2026, Romli mendatangi Kantor BPN Kota Serang, tetapi belum dapat bertemu Ripai karena disebut sedang berada di luar kantor. Romli kembali pada Jumat, 11 September 2026, dan akhirnya bertemu dengan Ripai untuk menanyakan status dokumen PTSL atas nama Sudin.
Romli menyampaikan:
«“Kami sudah ke kelurahan, informasinya tidak ada. Lalu kami ke BPN Kota Serang untuk menelusuri pelimpahan tugas dari almarhum Aris kepada Bapak Ripai terkait berkas ini, namun hingga kini belum ada kejelasan.”»
Dari sini pertanyaan keluarga semakin mengerucut: apakah berkas PTSL Sudin benar tercatat pada 2019, apakah pengukuran telah dilakukan, apakah data fisik dan yuridis telah lengkap, apakah ada kekurangan dokumen, apakah berkas telah masuk ke BPN, siapa yang terakhir menangani, dan apakah SHM telah diterbitkan?
Jika belum diterbitkan, keluarga meminta dijelaskan apa kendalanya dan pada tahap mana proses tersebut berhenti. Jika terdapat kekurangan persyaratan, keluarga berharap diberikan penjelasan secara jelas mengenai dokumen yang harus dilengkapi. Jika proses telah selesai, keluarga membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat melalui mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku.
Keluarga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka meminta kepastian berdasarkan data dan dokumen.
PTSL pada prinsipnya berkaitan dengan proses pendaftaran tanah secara sistematis untuk memberikan kepastian administrasi mengenai bidang tanah masyarakat. Karena itu, apabila berkas Sudin memang tercatat dalam program PTSL 2019, perjalanan administrasinya semestinya dapat ditelusuri, mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, data fisik dan yuridis, pengukuran, pemetaan, hingga proses penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Tujuh tahun kemudian, keluarga mempertanyakan mengapa status tersebut belum mereka ketahui secara jelas.
Persoalan ini juga tidak semestinya menjadi “bola pingpong” informasi. Jika Kelurahan Cipete memiliki pencatatan atau dokumen terkait proses tersebut, jelaskan sejauh mana statusnya. Jika berkas telah diteruskan ke BPN, jelaskan berdasarkan administrasi yang tersedia. Jika BPN menemukan adanya kekurangan atau kendala, sampaikan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme pelayanan.
Yang dibutuhkan bukan informasi yang simpang siur, melainkan jawaban yang dapat diverifikasi.
Karena itu, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, dan BPN Kota Serang diharapkan memberikan penjelasan mengenai status administrasi PTSL atas nama Sudin sesuai kewenangan masing-masing.
Pertanyaan publik kini sederhana:
Berkasnya tercatat atau tidak? Jika tercatat, berada di tahap mana? Jika belum selesai, apa kendalanya? Jika ada kekurangan, apa yang harus dilengkapi? Jika sudah selesai, bagaimana status akhirnya?
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai penelusuran keluarga Sudin terhadap status PTSL 2019, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai alur penanganan dan pelimpahan berkas merupakan keterangan yang diterima keluarga dan masih terbuka untuk dikonfirmasi serta diverifikasi.
Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi secara lengkap dari Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, maupun BPN Kota Serang mengenai status akhir berkas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan informasi resmi bagi seluruh pihak terkait. Apabila terdapat dokumen atau fakta yang berbeda, redaksi siap memuat keterangan tersebut secara proporsional.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini tidak membutuhkan spekulasi.
Jika berkas masih ada, jelaskan statusnya. Jika masih berproses, jelaskan tahapannya. Jika ada kendala, jelaskan penyebabnya. Jika SHM telah diterbitkan, jelaskan statusnya.
Setelah tujuh tahun, keluarga Sudin hanya meminta satu hal:
KEPASTIAN.
Dan pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi tetap sama:
DI MANA POSISI BERKAS PTSL SUDIN SEJAK 2019, DAN APA STATUS AKHIR SHM TERSEBUT?
Redaksi: David E., S.E.