Medan, iji.red — Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi tercantum sebagai salah satu Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025 tentang Penunjukan Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 3 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih. Nama Rotua Wendeilyna Simarmata tercantum dalam lampiran keputusan tersebut bersama mediator non-hakim lainnya.
Dalam dokumen itu, pada kolom sertifikat tercantum Fokus Harmoni Pandu Mediasi Indonesia, sedangkan pada kolom keterangan disebutkan sebagai Mediator Non-Hakim.
Bagian dari mekanisme mediasi di pengadilan
Penunjukan tersebut berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perkara perdata melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam ketentuan tersebut, mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum mempunyai kewajiban mengikuti prosedur mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahkamah Agung juga mencantumkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sebagai aturan yang mengatur prosedur mediasi di pengadilan. Mediator dapat berasal dari hakim maupun pihak luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagai mediator non-hakim.
Mediator tidak memutus perkara
Kedudukan mediator perlu dibedakan secara tegas dari hakim pemeriksa perkara.
Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan terhadap pokok sengketa. Tugasnya adalah membantu para pihak melakukan perundingan secara terarah untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak.
Dalam proses tersebut, mediator antara lain membantu menjelaskan tujuan dan sifat mediasi, menjaga posisi netral, menggali kepentingan serta pilihan penyelesaian dari para pihak, membantu merumuskan kesepakatan perdamaian, dan menyampaikan hasil mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.
Karena itu, keberadaan mediator bukan untuk menggantikan fungsi hakim, melainkan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui pendekatan perdamaian.
Penunjukan tidak menjamin mediasi berhasil
Penunjukan seseorang sebagai mediator juga tidak otomatis berarti yang bersangkutan telah menangani perkara tertentu.
Demikian pula, status sebagai mediator tidak dapat dimaknai bahwa setiap proses mediasi yang dipimpinnya pasti menghasilkan perdamaian. Keberhasilan mediasi tetap bergantung pada proses perundingan, iktikad baik, serta kesediaan para pihak untuk mencari jalan keluar atas sengketa yang mereka hadapi.
Catatan ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara status administratif sebagai mediator non-hakim dengan pelaksanaan dan hasil mediasi dalam perkara tertentu.
Kiprah di bidang mediasi dan akses keadilan
Selain tercantum sebagai salah satu mediator non-hakim di Pengadilan Negeri Medan, nama Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi juga tercantum dalam daftar mediator non-hakim pada Pengadilan Negeri Balige berdasarkan SK Nomor 107/KPN.W2-U18/SK/III/2025 tanggal 17 Maret 2025.
Profil yang dipublikasikan sebelumnya di iji.red menyebut Rotua Wendeilyna Simarmata memiliki latar belakang pendidikan Dokter Hewan dari UGM, Magister Sains dari FISIP UI dan Doktor ilmu pemerintahan dari FISIp Unpad, serta sertifikasi profesional di bidang mediator, paralegal, jurnalistik (PemRed Tarombo TV Media).
Dengan adanya mediator non-hakim, masyarakat yang berperkara memperoleh pilihan mediator sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.
Pada akhirnya, tujuan mediasi bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan sebelum perkara dilanjutkan ke proses pemeriksaan dan putusan sesuai ketentuan hukum.
(red)
Rotua Wendeilyna Simarmata, Mediator Non Hakim di PN Medan, Ini Perannya dalam Proses Perdamaian
Date: