IJI Red MAMUJU : Proyek pembangunan dan penanganan Jalan Urekang–Mambi kian memanas. Gelombang protes keras meletup setelah Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) membongkar indikasi borok pengelolaan anggaran negara dan dugaan pengabaian hak-hak rakyat kecil di balik proyek infrastruktur tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, GMH menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp403 juta yang mengendap tanpa kejelasan publik. Angka ratusan juta rupiah ini dinilai bukan sekadar “catatan di atas kertas“, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.
Suara lantang aktivis GMH menyasar dua ranah krusial sekaligus, dugaan penyimpangan keuangan negara dan penindasan terhadap warga terdampak.
Di lapangan, penderitaan masyarakat kian nyata. Sejumlah rumah dan bangunan warga dilaporkan telah dibongkar demi memuluskan proyek jalan tersebut. Namun hingga detik ini, nasib ganti rugi dan kompensasi bagi warga terdampak masih digantung tanpa kepastian hukum.
“Rp403 juta itu uang rakyat, bukan sekadar angka di laporan BPK! Dan rumah-rumah yang dibongkar itu menyangkut isi perut dan kepastian hidup warga, bukan cuma tumpukan bata! Pembangunan jangan dijadikan tameng untuk menginjak hak rakyat!” tegas Mondi perwakilan GMH.
Guna membongkar gurita masalah ini, GMH melayangkan 6 Tuntutan Sengit yang menghantam Dinas PUPR Provinsi dan DPRD:
1. Panggil Paksa Dinas PUPR! Mendesak DPRD Provinsi segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengevaluasi total Dinas PUPR terkait proyek Jalan Urekang–Mambi.
2. Buka Dokumen BPK ke Publik! Menuntut transparansi penuh atas temuan BPK Rp403 juta, siapa yang bermain, siapa yang harus mengembalikan, dan di mana posisi kasusnya saat ini.
3. Seret ke Ranah Hukum jika Ada Korupsi! Mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut tuntas indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa pandang bulu.
4. Bayar Hak & Ganti Rugi Rumah Warga! Menuntut pemerintah memberikan kepastian hukum, dasar pembongkaran, serta mencairkan kompensasi bagi warga yang bangunannya digusur.
5. Transparansi Anggaran & Kualitas Proyek! Mendesak Dinas PUPR membuka Detail Engineering Design (DED), realisasi anggaran, hingga hasil pengerjaan proyek ke hadapan publik.
6. DPRD Jangan Ompong! Mendesak wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan sekadar menjadi penonton saat rakyat menjerit.
Meski menekankan asas praduga tak bersalah, GMH menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun. Pengawalan ketat akan terus dilakukan sampai temuan BPK ditindaklanjuti secara hukum dan hak ganti rugi warga terdampak dipenuhi secara utuh.
“Kami tidak akan berhenti berkonsolidasi. Selama hak warga digantung dan uang negara tak jelas rimbanya, Jalan Urekang–Mambi akan terus kami kawal sampai tuntas!” pungkas GMH. (ZUL)