Jangan Cuma Tahu, Masyarakat Samosir Punya Tujuh Hak atas Informasi Publik, Ini Penjelasan Wendeilyna

Date:

Lumban Suhi Suhi Toruan, iji.red — Hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh bertanya kepada badan publik. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian  Wendeilyna Simarmata lulusan Pasca Sarjana FISIP Jurusan Sumber Daya manusia Universitas Indonesia Jakarta (Magister Sains) mengajak masyarakat di Kabupaten Samosir untuk lebih memahami haknya ketika berhadapan dengan informasi yang berada dalam penguasaan badan publik.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penerima informasi. Warga juga memiliki hak untuk mengetahui, meminta, memperoleh, menggunakan, dan mengawasi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh hak yang perlu diketahui masyarakat

Pertama, masyarakat berhak mengetahui informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik sepanjang informasi tersebut memang terbuka untuk publik.

Kedua, masyarakat berhak melihat dan mengetahui informasi publik secara langsung, sesuai mekanisme pelayanan informasi yang berlaku.

Ketiga, masyarakat berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui prosedur permohonan informasi.

Keempat, masyarakat berhak menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, apabila pertemuan tersebut memang dinyatakan terbuka bagi masyarakat.

Kelima, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Keenam, masyarakat berhak mengetahui alasan apabila suatu permohonan informasi ditolak, termasuk dasar pengecualian informasi apabila memang terdapat ketentuan yang membuat informasi tersebut tidak dapat diberikan.

Ketujuh, masyarakat berhak mengajukan keberatan atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi apabila merasa hak memperoleh informasi publik tidak terpenuhi sesuai ketentuan.

Jangan takut menggunakan hak

 Wendeilyna yang meraih gelar akademik Doktor (S3) dari FISIP Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung jalur Beasiswa Bappenas menekankan, pemahaman mengenai keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak mudah menganggap informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sebagai sesuatu yang sepenuhnya tertutup.

Namun, hak memperoleh informasi juga harus digunakan secara bertanggung jawab dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Tidak semua informasi otomatis dapat dibuka kepada publik. Dalam rezim keterbukaan informasi terdapat informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, menurut  Wendeilyna, masyarakat perlu memahami perbedaan antara hak untuk memperoleh informasi dan informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Keterbukaan informasi memperkuat pengawasan masyarakat

Di tingkat daerah, keterbukaan informasi memiliki arti penting. Masyarakat Samosir dapat menggunakan hak memperoleh informasi untuk memahami berbagai kebijakan dan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara lebih objektif, menyampaikan kritik berdasarkan data, serta meminta penjelasan melalui jalur yang tersedia.

“Jangan hanya menjadi masyarakat yang tahu setelah semuanya terjadi. Masyarakat juga harus memahami haknya untuk memperoleh informasi sejak awal,” demikian pesan yang ditekankan dalam ajakan Wendeilyna.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan semata-mata persoalan meminta dokumen. Lebih jauh, hal itu merupakan bagian dari hubungan antara badan publik dan masyarakat yang dilayani.

Masyarakat yang memahami hak informasi akan lebih mampu mengawasi jalannya pemerintahan, sementara badan publik yang terbuka akan lebih mudah membangun kepercayaan publik.

Bagi masyarakat Samosir, memahami hak atas informasi publik berarti memahami salah satu instrumen penting untuk ikut mengawal pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (red)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam XII/Tpr Gelar Doa Bersama Lintas Agama

  Kubu Raya — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

POLDA METRO JAYA BONGKAR SINDIKAT PHISHING SMS PAKAI BTS PALSU BERAKSI DI RUTE MRT BUNDARAN HI-BLOK M

JAKARTA, 2 Oktober 2026- Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro...

Ketua Pokdarkamtibmas Polres Tangsel Mulyadi Widodo Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Baru

iji.red Tangerang Selatan, 1 Oktober 2026 – Ketua Pokdarkamtibmas (Kelompok...