POLDA METRO JAYA BONGKAR SINDIKAT PHISHING SMS PAKAI BTS PALSU BERAKSI DI RUTE MRT BUNDARAN HI-BLOK M

Date:

JAKARTA, 2 Oktober 2026- Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan elektronik bermodus SMS phishing yang menggunakan pemancar BTS palsu (fake BTS) untuk menyasar warga di Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5500/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS mencurigakan.

“Kasus ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS palsu mengatasnamakan gerai coffee shop, penyedia layanan seluler, hingga pihak perbankan,” ujar perwakilan penyidik Ditreskrimsus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10).

“Pesan tersebut memuat tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi untuk mengambil alih data perbankan maupun transaksi e-commerce korban,” lanjutnya.

Modus Mobil Berputar di Rute MRT

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memodifikasi satu unit mobil Toyota warna silver dengan nomor polisi B 2755 XXX. Mobil tersebut sengaja dikendarai pelan dan berputar-putar di sepanjang rute MRT dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M.

Di dalam mobil, polisi menemukan rangkaian perangkat fake BTS yang terdiri dari aki, amplifier, power supply, dan mesin pemancar rakitan yang digunakan untuk menyebar SMS secara masif atau blasting ke ponsel warga di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada penyergapan pada 31 Juli 2026 lalu. Polisi mengamankan lima orang tersangka.

Lima Tersangka dengan Peran Berbeda

Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, yakni:

– *GM*, sebagai pengemudi mobil sekaligus operator alat fake BTS di lapangan.

– *NL*, merekrut pengemudi dan menyediakan kendaraan operasional.

– *AGW*, penyandang dana yang menggaji operasional GM dan NL.

– *JYI*, teknisi yang merakit dan memasang instalasi fake BTS di dalam kendaraan.

– *AD*, pengatur narasi pesan SMS dan kuota pengiriman pesan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Para tersangka mengaku mempelajari teknik pengoperasian fake BTS secara otodidak melalui grup percakapan di Telegram dan media sosial.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain satu unit kendaraan dan perangkat fake BTS, penyidik turut menyita lima unit smartphone, buku rekening, kartu ATM, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 49 jo Pasal 33, Pasal 50 jo Pasal 34, dan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang pernah menerima SMS mencurigakan dengan tautan serupa untuk segera melapor dan tidak mengklik tautan tersebut.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam XII/Tpr Gelar Doa Bersama Lintas Agama

  Kubu Raya — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Ketua Pokdarkamtibmas Polres Tangsel Mulyadi Widodo Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Baru

iji.red Tangerang Selatan, 1 Oktober 2026 – Ketua Pokdarkamtibmas (Kelompok...

Ketua Umum FRIC Ucapkan Selamat kepada Suyudi Ario Seto atas Persetujuan DPR RI sebagai Kapolri

iji.red JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC),...