KOORDINATOR PKL DAN DUGAAN PUNGLI HARUS DIBONGKAR, JANGAN BIARKAN PEDAGANG KECIL TERTEKAN

Date:

IJI RED — TANGERANG, BANTEN — 9 OKTOBER 2026 — Suara keresahan masyarakat terkait aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin menguat. Warga mempertanyakan munculnya pihak-pihak yang disebut sebagai koordinator PKL serta keluhan mengenai dugaan pungutan yang disebut semakin meningkat di tengah para pedagang.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar banyaknya PKL. Yang dipertanyakan adalah siapa yang mengatur, siapa yang memiliki kewenangan, dan untuk apa pungutan terhadap pedagang dilakukan apabila memang benar terjadi.

Warga mendesak pemerintah dan aparat tidak hanya menertibkan pedagang, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak mana pun yang diduga mengatur PKL atau menarik pungutan tanpa dasar kewenangan.

Jangan sampai pedagang kecil menjadi objek tekanan. Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang yang dikuasai pihak tertentu. Dan jangan sampai dugaan pungutan hanya menjadi rahasia yang diketahui pedagang, tetapi tidak pernah diperiksa secara serius.

Jika pungutan tersebut resmi, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, nominal, mekanisme, serta pihak penerimanya. Namun jika tidak memiliki dasar kewenangan, masyarakat meminta aparat menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Warga juga mempertanyakan efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan. Jika PKL kembali menjamur setelah penertiban, maka pemerintah harus mengevaluasi sampai ke akar persoalan: siapa yang mengatur, bagaimana pedagang kembali masuk, dan apakah ada sistem koordinasi atau pungutan tertentu di lapangan.

Masyarakat meminta perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang, Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang, Presiden Prabowo Subianto, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar persoalan tersebut mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan hanya pedagang yang ditertibkan. Jika benar ada pihak yang mengatasnamakan koordinator kemudian melakukan pungutan atau tekanan terhadap pedagang, maka pihak tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Publik membutuhkan transparansi, bukan sekadar operasi penertiban. Pedagang membutuhkan kepastian, bukan ketakutan. Dan masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir menyelesaikan persoalan sampai ke akar.

membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah, aparat, pihak yang disebut sebagai koordinator PKL, maupun pihak lainnya. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi/aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian, serta tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Red David E SE.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PKL GOR GONDRONG CIPONDOH DISOROT TAJAM! WARGA MINTA BUKTI NYATA, BUKAN JANJI

IJI RED — TANGERANG — Persoalan penataan dan penertiban...

TNI AD Ungkap Markas Operasional Judi Online di Cijantung, 11 Operator Diamankan

Iji.red Jakarta, 8 Oktober 2026 – TNI Angkatan Darat...

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi di Benakat

Cegah Karhutla, Polsek Gunung Megang Gencarkan Patroli dan Sosialisasi...

Media

  MUARA ENIM – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan...