BEKASI, 8 Oktober 2026 – Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan tidak etis Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2026), saat wartawan media online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, datang meminta klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi.
Kecaman itu muncul setelah beredarnya sebuah video yang merekam interaksi antara Kadis DLH dengan wartawan tersebut. Dalam video yang beredar, terdengar ucapan yang diduga dilontarkan Syafri Donny Sirait seperti: “jelek”, “bau badanmu”, “bukan menghina, tapi sudah hina”, “tolol”, dan “goblok”.
“Jika rekaman yang beredar itu autentik dan benar terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, saya mengecam keras. Seorang pejabat publik tidak sepantasnya merendahkan pribadi wartawan hanya karena dimintai klarifikasi. Kalau tidak setuju, jawab dengan data dan argumentasi. Jangan serang fisik dan martabat,” tegas Paulus Simalango di Bekasi.
Konfirmasi Terkait Dugaan Tipikor E-Katalog 2025:
Paulus menjelaskan, konfirmasi yang dilakukan wartawan tersebut berkaitan dengan laporan LSM-MASTER atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog di DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2026.
Laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pengadaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Saat ini penanganan kasus tersebut disebut berada di Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi.
“Karena perkara masih dalam proses, kami hormati asas praduga tak bersalah. Tapi status itu tidak menghilangkan hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Justru karena menyangkut uang rakyat, publik berhak dapat penjelasan,” ujarnya.
Langgar Etika ASN dan UU Pers:
LSM GERRAM menegaskan, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dan Pasal 8 menegaskan wartawan dalam melaksanakan profesinya memperoleh perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) bahkan mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, sebagai ASN, Kepala Dinas terikat dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan integritas, etika, dan sikap saling menghargai, serta aturan disiplin PNS yang menuntut keteladanan dalam ucapan dan perilaku.
“Wartawan datang bukan minta belas kasihan. Dia menjalankan fungsi kontrol sosial. Pejabat publik digaji dari uang rakyat dan harus siap dimintai penjelasan,” katanya.
Desak Bupati dan Inspektorat Periksa
Atas kejadian ini, LSM GERRAM meminta Bupati Bekasi, Inspektorat, dan BKPSDM Kabupaten Bekasi untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami minta Bupati jangan anggap sepele. Inspektorat dan BKPSDM harus menilai apakah ucapan dalam rekaman itu melanggar disiplin dan kode etik ASN. Jangan sampai muncul kesan pejabat bebas merendahkan wartawan karena punya jabatan,” tegas Paulus.
Paulus juga meminta agar polemik penghinaan terhadap wartawan tidak mengalihkan substansi utama, yakni dugaan pengelolaan anggaran di DLH Kabupaten Bekasi.
5 Sikap Resmi LSM GERRAM:
1. Mengecam keras setiap penghinaan, intimidasi, dan pelecehan verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas.
2. Meminta Bupati Bekasi, Inspektorat, dan BKPSDM memeriksa peristiwa tersebut dan mengambil tindakan sesuai aturan disiplin ASN.
3. Meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas secara profesional dan transparan dugaan korupsi pengadaan di DLH Kabupaten Bekasi tanpa pandang bulu.
4. Mendukung penuh hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
5. Meminta seluruh pejabat publik di Kabupaten Bekasi menghormati pers sebagai instrumen kontrol sosial demokrasi.
“Jabatan adalah amanah, bukan tameng untuk merendahkan orang lain. Jika ada berita yang dianggap tidak benar, gunakan hak jawab. Jangan balas kerja jurnalistik dengan penghinaan atau intimidasi,” pungkas Paulus Simalango, S.H.