Pangururan, iji.red – Dugaan kekerasan terhadap Romanto Nadeak (31), warga Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian besi proyek di wilayah Samosir, kini menjadi sorotan publik. Juan Simarmata warga Pangururan, meminta Kapolres Samosir tidak menutup mata apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya anggota yang melakukan kekerasan terhadap warga.
Menurut Juan, persoalan tersebut bukan sekadar masalah antara warga dengan aparat. Jika dugaan kekerasan benar terjadi dalam proses pemeriksaan, persoalannya menyentuh langsung integritas penegakan hukum dan perlindungan hak seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Kalau benar ada penyiksaan dan pemaksaan pengakuan, ini harus diusut. Kapolres harus memastikan siapa anggotanya yang melakukan dan memberikan tindakan sesuai aturan,” ujar Juan, seperti diberitakan MedanBisnisDaily.com, Kamis (8/10/2026).
Romanto Mengaku Dipaksa Mengaku Mencuri
Sebelumnya, Romanto mengaku mengalami kekerasan setelah dibawa ke Mapolres Samosir menyusul tuduhan pencurian besi proyek di kawasan Hariara Pintu, Tele.
Kepada wartawan, Romanto membantah melakukan pencurian tersebut.
Ia mengaku sekitar Jumat (2/10/2026) malam mengalami perlakuan kasar dan dipaksa mengakui pencurian yang menurut keterangannya tidak pernah dilakukan.
Romanto juga mengaku diperintahkan mandi sekitar tengah malam, kemudian dipaksa merangkak di lantai tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit. Setelah itu, ia mengaku diborgol hingga pagi.
Ia menyebut mengalami luka pada bagian kening, kepala bengkak, nyeri pada bagian tulang rusuk dan pembengkakan pada kaki.
Romanto juga mengaku ibu jari kakinya ditekan menggunakan kaki meja ketika menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangannya, terdapat sekitar tujuh personel polisi di lokasi ketika dugaan kekerasan tersebut terjadi.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan Romanto yang harus diuji melalui pemeriksaan hukum, bukan fakta hukum yang telah diputuskan.
Sudah Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Romanto bersama pendamping hukumnya, Natar JF Aritonang, telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut.
Laporan tercatat di SPKT Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/B/1696/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan persoalan tersebut juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Natar meminta dugaan kekerasan dan pemaksaan pengakuan tersebut diperiksa secara transparan.
Sementara itu, pihak Polres Samosir menyatakan menghormati proses hukum terhadap laporan dugaan pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan yang kini diproses melalui mekanisme hukum dan Propam.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat ketidaknyamanan dalam pelayanan anggota kepolisian.
Sikap tersebut penting dicatat karena hingga kini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan siapa yang bersalah dalam dugaan kekerasan tersebut.
Ada Standar Hukum yang Harus Diuji
Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Dr drh R Wndeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) menyatakan bahwa persoalan ini menjadi semakin serius karena sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menggantikan KUHAP 1981. UU tersebut secara khusus memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban.
Dalam penjelasan resmi Kementerian Hukum mengenai KUHAP 2025, pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Penyidik juga wajib memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat.
Lebih tegas lagi, Pasal 142 KUHAP 2025 mencantumkan hak tersangka untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
Karena itu, apabila benar terdapat tindakan kekerasan atau pemaksaan pengakuan dalam proses pemeriksaan Romanto tersebut, Wendeilyna menegaskan persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau pemeriksaan administratif semata.
Yang harus dicari adalah kebenaran peristiwanya.
Siapa yang melakukan?
Siapa saja yang berada di lokasi?
Apakah pemeriksaan direkam?
Apakah ada rekaman CCTV atau kamera pemeriksaan?
Apakah terdapat catatan pemeriksaan dan barang bukti lain?
Apakah luka yang dialami Romanto memiliki bukti medis?
Dan yang paling penting, apakah prosedur pemeriksaan telah dilakukan sesuai hukum?
Kapolres Samosir Dituntut Tidak Melindungi Jika Terbukti
Permintaan Juan Simarmata sebenarnya sederhana: jika tidak terjadi kekerasan, biarkan pemeriksaan membuktikannya. Tetapi jika ternyata ada anggota yang melakukan kekerasan, jangan dilindungi.
“Siapa saja yang terlibat dalam dugaan kekerasan yang dialami oleh Romanto Nadeak harus ditindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juan, sebagaimana diberitakan MedanBisnisDaily.com.
Dalam konteks penegakan hukum modern, pemeriksaan internal justru menjadi kesempatan bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan bahwa setiap anggota berada di bawah hukum dan prosedur yang sama.
Kepolisian tidak hanya dituntut menangani dugaan tindak pidana masyarakat, tetapi juga wajib memastikan proses penegakan hukumnya berjalan secara sah, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus Romanto kini memiliki dua sisi yang harus dipisahkan.
Pertama, dugaan pencurian besi proyek yang menjadi persoalan awal.
Kedua, dugaan kekerasan dan pemaksaan pengakuan yang kemudian dilaporkan Romanto.
Keduanya harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum masing-masing.
Jangan sampai dugaan tindak pidana yang belum terbukti justru mengaburkan dugaan pelanggaran terhadap hak orang yang sedang diperiksa.
Sebaliknya, laporan dugaan kekerasan juga harus diuji secara objektif agar tidak berhenti sebagai klaim sepihak.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut dan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang lebih kuat. Kebenaran harus ditemukan melalui bukti, prosedur dan hukum.
Sumber:
MedanBisnisDaily.com, “Tokoh Masyarakat Minta Kapolres Samosir Tindak Anggota yang Diduga Aniaya Romanto Nadeak”, 8 Oktober 2026.
MedanBisnisDaily.com, “Dituduh Curi Besi Proyek, Romanto Nadeak Asal Dairi Sebut Disiksa, Dipaksa Merangkak agar Mengaku di Polres Samosir”, 8 Oktober 2026.
Mistar.id, “Warga Dairi Klaim Alami Kekerasan Saat Diperiksa di Polres Samosir”, 7 Oktober 2026.
TRIBRATA TV, “Diduga Disiksa dan Dipaksa Ngaku Mencuri, Warga Laporkan 7 Oknum Polres Samosir”, 7 Oktober 2026.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Soroti Dugaan Kekerasan Yang Dialami Romanto Nadeak
Date: