Akta Wasiat Warisan Kepada Anak Laki-Laki, Hak Anak Perempuan Hilang ? Wendeilyna, Pahami Dasar Hukum

Date:

Lumban Suhi Suhi Toruan, iji.red – Persoalan warisan sering menjadi ujian berat bagi sebuah keluarga. Ketika orang tua meninggal dunia dan harta peninggalan mulai dibicarakan, perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak atas tanah, rumah maupun aset lainnya dapat berubah menjadi sengketa panjang.

Pertanyaan yang kemudian muncul menjadi sangat penting: bagaimana jika orang tua membuat akta wasiat yang memberikan aset kepada anak laki-laki, sementara anak perempuan tidak memperoleh bagian? Apakah karena sudah ada wasiat, hak anak perempuan otomatis hilang?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Salah satu perkara yang dapat menjadi bahan pembelajaran adalah sengketa warisan yang melibatkan Hetty Tampubolon dan Meima Ruth Tampubolon yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017.

Perkara tersebut menarik karena menyangkut kedudukan anak perempuan dalam pewarisan dalam konteks hukum adat Batak dan berhubungan dengan sebuah akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

Akta Notaris Tidak Berarti Kebal dari Pemeriksaan Pengadilan

Akta yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta autentik. Namun, keberadaan sebuah akta autentik tidak berarti substansi maupun akibat hukumnya tidak dapat dipersoalkan apabila muncul sengketa.

Dalam perkara Nomor 573 K/Pdt/2017, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 282/PDT/2015/PT MDN yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 558/Pdt.G/2013/PN Mdn.

Perkara tersebut diajukan oleh Hetty Tampubolon dan Meima Ruth Tampubolon.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Akta Wasiat Nomor 01 tanggal 9 April 2007 cacat dan batal demi hukum serta menetapkan bagian para ahli waris atas objek perkara.

Mahkamah Agung juga menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebesar 1/8 sesuai amar putusan tersebut.

Artinya, dalam perkara konkret ini, keberadaan akta wasiat tidak mengakhiri persoalan. Akta tersebut justru menjadi bagian penting yang diperiksa dalam proses peradilan.

Dari PN Medan, PT Medan hingga Mahkamah Agung

Perjalanan perkara ini juga perlu dicermati agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut contoh putusan.

Sengketa tersebut diperiksa terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 558/Pdt.G/2013/PN Mdn.

Putusan tingkat pertama kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 282/PDT/2015/PT MDN.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Putusan Nomor 573 K/Pdt/2017.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan judex facti sebelumnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Akta Wasiat Nomor 01 tanggal 9 April 2007 cacat dan batal demi hukum serta menetapkan objek perkara sebagai harta bersama para ahli waris dengan bagian masing-masing 1/8.

Perjalanan perkara tersebut bahkan belum berhenti.

Pihak yang berkepentingan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali dan perkara tersebut diperiksa melalui Putusan Nomor 909 PK/Pdt/2019.

Permohonan Peninjauan Kembali tersebut ditolak.

Dengan demikian, perkara ini menjadi contoh konkret bahwa sengketa mengenai pembagian warisan dan akta wasiat dapat berlangsung panjang hingga tingkat Mahkamah Agung.

Yurisprudensi 179 K/Sip/1961 dan Kedudukan Anak Perempuan

Dalam pembahasan mengenai hak perempuan dalam hukum waris adat, salah satu putusan yang sangat penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961.

Dalam himpunan yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan tersebut berkaitan dengan kedudukan perempuan sebagai ahli waris dalam hukum adat Karo.

Kaidah yang berkembang dari putusan tersebut menegaskan adanya pengakuan terhadap hak perempuan atas warisan orang tua atau suaminya serta kedudukan hukum perempuan untuk mengajukan gugatan mengenai warisan.

Yurisprudensi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari perkembangan hukum mengenai kedudukan perempuan dalam pewarisan adat.

Mahkamah Agung juga mencatat sejumlah putusan lainnya yang memperlihatkan perkembangan mengenai kesetaraan hak laki-laki dan perempuan dalam perkara kewarisan.

Di antaranya Putusan 415 K/Sip/1970, 4766 K/Pdt/1998, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017 dan 573 K/Pdt/2017.

Karena itu, Putusan 573 K/Pdt/2017 tidak berdiri sendiri. Putusan tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai kedudukan perempuan dalam hukum waris adat.

Bagaimana dengan Masyarakat Batak?

Persoalan ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan masyarakat Batak yang secara tradisional mengenal sistem kekerabatan patrilineal.

Dalam sistem patrilineal, garis keturunan secara tradisional ditarik melalui pihak laki-laki. Namun, perkembangan hukum nasional dan yurisprudensi pengadilan menunjukkan bahwa persoalan hak perempuan dalam warisan telah mengalami perkembangan.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah mempertimbangkan kedudukan perempuan dalam perkara waris adat.

Karena itu, ketika terjadi sengketa warisan dalam keluarga Batak, tidak tepat apabila persoalan langsung disimpulkan hanya dengan kalimat:

“Anak perempuan tidak mendapat warisan karena adat.”

Sebaliknya, harus dilihat hukum yang berlaku dalam perkara tersebut, perkembangan hukum yang relevan, hubungan para pihak serta fakta dan bukti yang diajukan.

Pasal 17 UU HAM Juga Berkaitan dengan Hak Memperoleh Keadilan

Dalam perkara 573 K/Pdt/2017, persoalan kesetaraan hak perempuan juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 17 UU HAM mengatur hak setiap orang, tanpa diskriminasi, untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta memperoleh pemeriksaan dan putusan yang adil melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Pertimbangan mengenai hak perempuan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yakni pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau CEDAW.

Dengan demikian, persoalan waris perempuan tidak hanya dapat dilihat dari hubungan keluarga atau kebiasaan adat, tetapi juga dari perkembangan hukum nasional mengenai kesetaraan dan nondiskriminasi.

Bagaimana Jika Pewarisan Menggunakan KUHPerdata?

Persoalan lain yang juga harus diperhatikan adalah apabila suatu perkara tunduk pada KUHPerdata.

Dalam hukum waris perdata dikenal konsep legitieme portie atau bagian mutlak.

Pasal 913 KUHPerdata pada pokoknya memberikan perlindungan terhadap bagian tertentu yang menjadi hak ahli waris dalam garis lurus dan yang tidak dapat begitu saja dikurangi melalui hibah atau wasiat.

Namun, ketentuan mengenai legitieme portie tidak boleh secara otomatis diterapkan kepada seluruh perkara warisan.

Mengapa?

Karena Indonesia mengenal pluralisme hukum waris. Suatu perkara dapat berkaitan dengan hukum waris adat, KUHPerdata maupun hukum kewarisan Islam, bergantung pada keadaan dan dasar hukum yang berlaku.

Karena itu, sebelum menyimpulkan apakah seorang anak mempunyai hak tertentu atas warisan, perlu diperiksa terlebih dahulu:

Siapa pewarisnya?

Siapa ahli warisnya?

Hukum waris apa yang berlaku?

Apa saja objek warisnya?

Bagaimana status harta tersebut?

Apa isi wasiatnya?

Dan apakah terdapat persoalan hukum dalam pembuatan maupun pelaksanaan wasiat tersebut?

Bukan Berarti Semua Wasiat kepada Anak Laki-Laki Otomatis Batal

Ini merupakan bagian yang sangat penting.

Putusan 573 K/Pdt/2017 tidak boleh dipahami sebagai aturan bahwa setiap wasiat yang memberikan harta kepada anak laki-laki otomatis batal.

Tidak demikian.

Putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan terhadap perkara konkret, dengan para pihak, objek harta, hubungan keluarga, fakta dan alat bukti tertentu.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan akta wasiat tertentu cacat dan batal demi hukum.

Artinya, yang harus dilihat adalah fakta dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut, bukan kemudian menjadikan putusan itu sebagai rumus otomatis untuk semua sengketa warisan.

Namun, perkara tersebut memberikan pelajaran penting bahwa kehendak pewaris yang dituangkan dalam sebuah wasiat bukan satu-satunya hal yang diperiksa ketika timbul sengketa.

Pengadilan dapat menguji persoalan hukum yang berkaitan dengan akta dan akibat hukumnya berdasarkan perkara yang diajukan.

Wendeilyna Simarmata: Kesetaraan Juga Hidup dalam Nilai Keluarga

Bagi Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) persoalan seperti ini penting dipahami masyarakat bukan semata-mata sebagai konflik pembagian harta, melainkan sebagai persoalan hukum mengenai kedudukan ahli waris.

Wendeilyna mengatakan, pemahamannya mengenai penghormatan terhadap perempuan juga tidak terlepas dari nilai yang diwariskan keluarganya.

Dari garis keluarga Simarmata, ia mengenang Mangga Albinus Simarmata gelar Voorzitter, Ketua Umum pertama Punguan Simarmata dan Boruna se-Indonesia periode 1973–1986 serta tokoh yang berkaitan dengan pembangunan Tugu Simarmata di Desa Simarmata, membuat keputusan yang berani ketika Manjur boru Simarmata, ito/saudara perempuan Mangga Albinus Simarmata, diizinkan menjalani proses mangokal holi dan panakok saring-saring untuk ditempatkan bersama kedua orang tuanya di tambak keluarga.

Bagi Wendeilyna, pengalaman tersebut memiliki makna mendalam tentang penghormatan keluarga terhadap perempuan.

Dari garis keluarga Pasaribu, ia juga mengenang Somuntul Bunga Jalan Pasaribu gelar Tuan Sariburaja, yang dianugerahi Pemerintah RI sebagai Perintis Kemerdekaan RI dan tokoh politik sekaligus pengusaha di Pangururan.

Menurut kisah keluarga yang disampaikan Wendeilyna, meskipun Somuntul Bunga Jalan Pasaribu tidak mempunyai anak laki-laki, putri sulungnya Rusli Aminah boru Pasaribu, yang merupakan ibu  Wendeilyna, diberikan kepercayaan untuk mengelola usaha keluarga, berupa kilang padi dan angkutan umum.

Wendeilyna juga menyebut bahwa dalam perjalanan keluarga berikutnya, peninggalan Somuntul Bunga Jalan Pasaribu di Pangururan kemudian diatur hingga menjadi bagian yang sah secara hukum bagi keluarganya.

Bagi Wendeilyna, kisah tersebut menjadi bagian dari nilai keluarga bahwa kepercayaan, tanggung jawab dan penghormatan terhadap perempuan tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya anak laki-laki.

Jangan Langsung Mengatakan Anak Perempuan Tidak Berhak

Menurut Wendeilyna, masyarakat perlu berhati-hati menghadapi persoalan warisan.

Ketika seorang anak perempuan mempertanyakan pembagian warisan, jangan langsung menyimpulkan bahwa ia tidak mempunyai hak hanya karena “dia perempuan” atau karena “sudah ada wasiat.”

Yang harus diperiksa adalah dasar hukumnya.

Mulai dari siapa ahli warisnya, sistem hukum waris yang berlaku, objek harta peninggalan, status harta, isi akta wasiat, hingga keabsahan dan akibat hukum dari tindakan tersebut.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya didasarkan pada asumsi atau kebiasaan yang berkembang di masyarakat.

Warisan Jangan Hanya Dilihat dari Sebuah Akta

Warisan pada akhirnya bukan hanya soal siapa mendapatkan tanah, rumah atau aset tertentu.

Di baliknya ada persoalan kedudukan hukum ahli waris, hubungan keluarga, kepastian hukum dan perkembangan hukum nasional.

Putusan 179 K/Sip/1961 menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan yurisprudensi mengenai kedudukan perempuan dalam hukum waris adat.

Sementara 573 K/Pdt/2017 memberikan contoh konkret dalam sengketa warisan keluarga di Medan, ketika Mahkamah Agung menyatakan akta wasiat tertentu cacat dan batal demi hukum serta menetapkan bagian para ahli waris.

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga 909 PK/Pdt/2019, dengan permohonan Peninjauan Kembali yang ditolak.

Pelajarannya jelas:

Sebuah akta wasiat memang merupakan dokumen hukum penting, tetapi keberadaannya tidak membuat seluruh persoalan warisan otomatis selesai.

Ketika terjadi sengketa, yang diperiksa bukan sekadar “siapa yang namanya tercantum dalam wasiat”, tetapi juga bagaimana kedudukan para ahli waris, hukum apa yang berlaku dan apakah tindakan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi keluarga yang hendak membuat wasiat, memahami persoalan tersebut sejak awal menjadi penting agar dokumen yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian justru tidak berubah menjadi sumber konflik di kemudian hari.

Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) mengajak masyarakat untuk tidak melihat persoalan warisan hanya dari jenis kelamin ahli waris atau dari selembar akta, tetapi memahami terlebih dahulu hak, kewajiban dan dasar hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi

Artikel ini membahas perkara konkret Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 909 PK/Pdt/2019. Kaidah dan pertimbangan dalam perkara tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis kepada seluruh sengketa warisan karena setiap perkara memiliki fakta, hubungan hukum, objek harta dan sistem hukum waris yang dapat berbeda.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Bupati Samosir Vandiko Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Jaga NKRI

Samosir, iji.red - Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Upacara Peringatan...

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wakapolres Pinrang Tekankan Pentingnya Persatuan

IJI.RED, PINRANG — Wakapolres Pinrang Kompol Nurdin, S.Sos., bersama...

Semangat Memperkokoh Ideologi Pancasila, Korem 031/WB Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Iji.red Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila,...

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai : Kenaikan Pangkat Harus Dibuktikan dengan Kinerja dan Keteladanan

Iji.red Pekanbaru – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr....