IJI Red. JAKARTA : Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) resmi mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Pengaduan tersebut telah diterima DKPP RI dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. DKPP merupakan lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Ketua AMPS, Hasbi Assiddik, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu di Sulawesi Barat.
“Kami menghormati seluruh proses yang berlaku di DKPP RI. Aduan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara objektif, independen, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasbi Assiddik dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
AMPS berharap DKPP RI segera melakukan tahapan verifikasi, registrasi, hingga membawa perkara tersebut ke persidangan apabila seluruh persyaratan administrasi dan materiil dinyatakan telah terpenuhi.
Menurut Hasbi, penanganan perkara secara terbuka dan profesional menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
AMPS juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut hingga terbit putusan berkekuatan tetap dari DKPP RI. Organisasi itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemilu agar tetap berjalan berdasarkan prinsip integritas, independensi, transparansi, dan kepastian hukum.
Meski demikian, AMPS menegaskan bahwa seluruh pihak yang diadukan tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan resmi dari DKPP RI. Karena itu, AMPS mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan etik yang sedang berjalan tanpa melakukan penghakiman di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Barat terkait pengaduan yang telah disampaikan AMPS ke DKPP RI. (ZUL)