RT 04 Mengaku Dirugikan oleh Pemberitaan yang Dinilainya Tidak Sesuai Fakta dan Tempuh Jalur Hukum

Date:

Iji.red – 23 Juli 2026 KOTA TANGERANG – Gejolak dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menjadi perhatian publik. Di tengah masih berlangsungnya proses penanganan laporan pedagang oleh penyidik Polsek Cipondoh, muncul polemik baru setelah Ketua RT 04 RW 01 menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Dalam konfirmasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, RT 04 menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan wawancara ataupun keterangan sebagaimana yang menurutnya tergambar dalam pemberitaan tersebut.

«”Saya hanya diminta berfoto bersama. Saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun diwawancarai. Saya juga tidak tahu-menahu mengenai berita dari media mana pun. Yang saya ketahui hanya ada informasi bahwa terdapat laporan dari pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli, dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Cipondoh,” ujar RT 04.»

RT 04 menyatakan bahwa pemberitaan tersebut, menurut penilaiannya, tidak sesuai dengan fakta yang ia alami sehingga dirinya merasa dirugikan. Atas dasar itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut RT 04, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. Ia juga berharap aparat penegak hukum memproses setiap laporan secara profesional, independen, transparan, dan objektif.

Dalam konteks pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers wajib menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan. Apabila terdapat sengketa mengenai isi pemberitaan, mekanisme tersebut maupun jalur hukum dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak media maupun wartawan yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas keberatan yang disampaikan RT 04. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.
redaksi David E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Muhammad Sueb

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang...

Bangun Komunikasi dan Silaturahmi, LMP Karo Audensi ke Kejari Karo.

  IJI.RED|KARO SUMUT-| Dipimpin langsung Ketua Markas Cabang Laskar Merah...