IJI.red.PANDEGLANG |– Sebuah baliho bernada tegas dan menyentil perhatian publik tiba-tiba menyebar luas di media sosial pada Senin, 3 Agustus 2026. Terpasang di Kampung Saluyu, Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, papan pengumuman itu memuat tulisan yang lugas: “Selamat Datang. Anda Memasuki Kawasan Jalan Rusak Parah. DPR, Bupati, & Gubernur Dilarang Lewat. Jalan Ini Hasil Swadaya Masyarakat.”
Bagi warga setempat, baliho itu bukan sekadar sindiran semata, melainkan luapan kekecewaan yang sudah lama terpendam. Jalan yang menjadi akses utama warga ini disebut sudah rusak parah namun tak kunjung mendapatkan penanganan layak dari pemerintah. Selama ini, perbaikan yang ada lebih banyak dilakukan atas kemauan dan biaya warga sendiri secara bersama-sama. dikutip Rabu (5/8/2026)
Sebagai jalur penghubung vital, kerusakan jalan ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari: menghambat distribusi hasil pertanian, menyulitkan pelajar pergi ke sekolah, hingga membahayakan warga yang harus mencari pengobatan. Warga pun menegaskan bahwa penyediaan dan pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Negara harus benar-benar hadir. Jalan yang layak, aman, dan nyaman adalah hak dasar kami, bukan sekadar permintaan belaka,” tegas perwakilan warga.
Kini, baliho itu menjadi simbol protes yang menggema luas di dunia maya. Masyarakat berharap hal ini tidak hanya menjadi perbincangan sesaat, melainkan segera memancing perhatian pemerintah daerah maupun provinsi untuk turun tangan secara nyata. Warga menginginkan tindakan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar janji atau wacana semata, demi mengembalikan fungsi jalan sebagai urat nadi kehidupan dan perekonomian warga.
(IQbal 049)