BPK Minta Pemkot Bontang Melakukan Penagihan Kelebihan Pembayaran Rp 970 Kepada Penyedia Jasa

Date:

IJI. RED

Bontang, 4 Juli 2026

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atau kontraktor dalam sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan total nilai mencapai Rp970 juta pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemkot Bontang menindaklanjuti dengan melakukan penagihan dan pengembalian kelebihan pembayaran dari pihak ketiga sesuai hasil pemeriksaan.

Temuan itu disampaikan Anggota DPRD Bontang, Rustam, saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPRD Bontang tentang Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).

Dalam laporannya, Rustam menjelaskan, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp457 juta yang tersebar di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada 52 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dikerjakan oleh enam OPD dengan total nilai mencapai Rp513 juta.

“Kami berharap kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan yang menjadi temuan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rustam.

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Menurut Neni, temuan kelebihan pembayaran merupakan salah satu catatan yang kerap muncul dalam setiap pemeriksaan karena banyaknya proyek pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun.

Saat ditanya proyek apa saja yang mengalami kelebihan pembayaran, Neni menjelaskan bahwa temuan tersebut tersebar di sejumlah OPD dan tidak terpusat pada satu kegiatan tertentu.

“Semua sudah kami tindaklanjuti. Saya pikir Pemkot Bontang selalu taat terhadap setiap temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK,” ujar Neni.

 

Aroel Mandang

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

UMKM Merah Putih PWDPI Gelar Kelas Baking, Ajarkan Tiga Resep Premium Bernilai Jual

UMKM Merah Putih PWDPI Gelar Kelas Baking, Ajarkan Tiga...

Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Iji. red | BARITO UTARA, 29 JULI 2026 –...

Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah 12 Tahun yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan

  Muara Enim – Setelah dilakukan pencarian secara intensif selama...

Prof. Sutan Nasomal: Journalist Certification Is Not Limited to UKW

Prof. Sutan Nasomal: Journalist Certification Is Not Limited to...