Dugaan PKL Kembali Beraktivitas di Di GOR Gondrong, Warga Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Penanganan

Date:

iji. Red – Kota Tangerang – Senin 20 juli 2026 Dugaan kembalinya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan trotoar Jalan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, mempersempit ruang lalu lintas, serta memicu kemacetan yang merugikan pengguna jalan.

Menurut informasi yang diterima awak media dari sejumlah warga, aktivitas PKL di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan terhadap penggunaan fasilitas umum.

Saat melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait melalui aplikasi WhatsApp, awak media turut menyampaikan aspirasi masyarakat.

«”Kami tidak butuh janji, omon-omon, atau pencitraan. Kami minta bukti nyata bahwa Camat dan Satpol PP benar-benar tegas dalam menertibkan PKL di kawasan GOR Gondrong sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.»

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP segera melakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan siapa pun.

Di sisi lain, Anas, warga Gondrong, menyampaikan adanya dugaan praktik pungutan liar terhadap sejumlah pedagang di kawasan tersebut. Menurut keterangannya, beberapa pedagang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh seseorang berinisial KS, yang menurut pengakuan mereka diduga mengaku sebagai koordinator pedagang. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Anas juga menyatakan bahwa sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar telah membuat laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini ia belum mengetahui adanya perkembangan penanganan yang disampaikan kepada publik.

«”Harapan kami sederhana, laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Jika memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi,” kata Anas.»

Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Warga juga menilai bahwa keberhasilan penataan kawasan GOR Gondrong tidak hanya diukur dari operasi penertiban sesaat, tetapi dari kemampuan menjaga agar trotoar tetap berfungsi sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red David E SE

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Muhammad Sueb

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang...

Bangun Komunikasi dan Silaturahmi, LMP Karo Audensi ke Kejari Karo.

  IJI.RED|KARO SUMUT-| Dipimpin langsung Ketua Markas Cabang Laskar Merah...