Gawat! Dugaan Pungli dan Sewa-Menyewa Lapak PKL di Kawasan GOR Gondrong Kian Meresahkan

Date:

Iji red .Kota Tangerang – Selasa 21 juli 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan sewa-menyewa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut semakin meresahkan karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengubah fungsi trotoar dan fasilitas publik.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, salah seorang di antaranya merupakan seorang ibu paruh baya yang mengaku berdagang di kawasan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa dirinya diduga diwajibkan membayar iuran bulanan kepada yang di duga ks,cs oknum Pungli agar tetap dapat berjualan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Selain dugaan pungli, warga juga mengaku melihat dugaan praktik sewa-menyewa lapak di atas trotoar dan fasilitas umum masih berlangsung. Menurut mereka, hingga siang hari Senin 20 juli 2026 sebelumnya masih terdapat beberapa gerobak yang disebut mengajukan lokasi untuk membuka usaha, di antaranya gerobak penjual es dan gerobak bakso. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum masih perlu diperkuat.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat. Jika memang ada dugaan praktik pungli maupun penguasaan lapak secara melawan hukum, harus diusut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga menilai kawasan GOR Gondrong merupakan aset dan fasilitas publik yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan melanggar hukum bedasarkan aturan daerah. Mereka berharap trotoar dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya agar pejalan kaki dapat menggunakannya dengan aman dan nyaman.

Sejumlah warga juga mendesak Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, serta Babinsa Koramil Cipondoh jangan tinggal diam untuk meningkatkan pengawasan dengan tegas, melakukan penertiban secara terpadu, dan menindak setiap bentuk pelanggaran apabila ditemukan adanya dugaan tindakan premanisme, pungutan liar, maupun penguasaan lapak yang melanggar hukum.

Menurut warga, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada penertiban pedagang semata, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang apabila terbukti mengatur, memungut uang, atau mengambil keuntungan dari penggunaan lapak di atas fasilitas umum. Mereka berharap setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Warga juga meminta DPRD Kota Tangerang menjalankan fungsi pengawasannya dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Mereka menilai persoalan tersebut membutuhkan langkah nyata dan koordinasi lintas instansi agar fungsi kawasan GOR Gondrong sebagai fasilitas umum dapat dipulihkan.
Menurut keterangannya, warga yang identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan GOR Gondrong.

“Kami meminta aparat jangan takut menindak siapa pun. Jika melalui proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam dugaan pungli atau pelanggaran hukum lainnya, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap langkah tegas tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pedagang dan masyarakat, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik pungli serta mengembalikan fungsi kawasan GOR Gondrong sebagai fasilitas umum yang tertib, aman, dan nyaman.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan praktik pungli, dugaan sewa-menyewa lapak, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi: David E SE

Oplus_131072

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Buka Ruang Dialog Dengan Warga Di Puncak Jaya, Satgas Operasi Damai Cartebz 2026 lakukan Patroli Jalan Kaki

IJI.RED Puncak Jaya, 28 Juli 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026...

Tes Lari Selama 12 Menit, Jonathan, Catar Asal Polda Kalteng Berhasil Menempuh Jarak 3.575 Meter

IJI.RED Semarang, 28 Juli 2026 Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna (Catar)...

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...