GAWAT !!! KONFIRMASI DIBLOKIR, SAIPUL BAHRI MELAWAN: “BUAT APA JADI PEJABAT PUBLIK KALAU TAK SIAP DIKRITIK

Date:

IJI RED – KOTA TANGERANG – SENIN 10 AGUSTUS 2026 – GAKUMDA DITANTANG BUKA SUARA — PERSOALAN PKL CIPONDOH MASUK BABAK BARU, PUBLIK TAGIH KETERBUKAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh kembali memasuki babak yang lebih serius.

Kali ini, sorotan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas PKL, efektivitas operasi penertiban, maupun pengawasan setelah penertiban. Sorotan bergeser kepada bagaimana pejabat publik merespons pertanyaan insan pers ketika kebijakan pemerintah menyangkut kepentingan masyarakat dipertanyakan.

Insan pers Saipul Bahri menyampaikan kekecewaannya setelah upaya konfirmasi melalui WhatsApp terkait komitmen penegakan produk hukum daerah dan penertiban PKL disebut mengalami hambatan.

Berdasarkan keterangan narasumber, pihak yang hendak dimintai konfirmasi adalah Hendra, S.I.P., yang disebut sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).

Dalam proses tersebut muncul dugaan bahwa nomor WhatsApp Saipul Bahri diblokir sehingga komunikasi tidak dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan.

Benarkah demikian?

Pertanyaan tersebut belum boleh dijawab dengan tuduhan.

Pemblokiran tersebut masih harus dibuktikan dan diklarifikasi.

Namun, justru karena belum ada penjelasan itulah persoalan menjadi semakin menarik untuk ditelusuri.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar komunikasi dua orang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap keterbukaan pejabat yang menjalankan kewenangan negara.

SAIPUL BAHRI: “BUAT APA MENJADI PEJABAT PUBLIK KALAU TIDAK MAU DIKRITIK?”

Kekecewaan Saipul Bahri disampaikan secara tegas.

«“Buat apa menjadi pejabat publik kalau tidak mau dikritik dan dipublikasikan? Kalau menjadi pejabat publik, harus siap dikritik. Pejabat adalah pelayan masyarakat dan harus siap memberikan penjelasan ketika masyarakat maupun pers bertanya.”»

Menurut Saipul Bahri, kritik bukan serangan pribadi.

Pemberitaan bukan bentuk permusuhan.

Konfirmasi bukan ancaman.

Media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial.

«“Kalau pemberitaan kami dianggap salah, bantah dengan data. Kalau ada informasi yang keliru, berikan klarifikasi. Jangan justru menutup komunikasi. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta jawaban karena yang dipertanyakan menyangkut kepentingan masyarakat.”»

Pernyataan itu menjadi titik penting dalam persoalan ini.

Sebab pejabat publik memang tidak harus menerima semua tuduhan sebagai kebenaran.

Tetapi pejabat publik juga tidak boleh menjadikan kritik sebagai sesuatu yang otomatis harus dihindari.
PASAL 4 UU PERS: KEMERDEKAAN PERS DIJAMIN

Secara hukum, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) juga menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dewan Pers pada 20 Juli 2026 kembali menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan peran sebagaimana Pasal 6 UU Pers, termasuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, pertanyaan wartawan bukan tindakan ilegal.

Wartawan yang meminta penjelasan mengenai kebijakan publik sedang menjalankan fungsi jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti wartawan bebas memberitakan apa saja tanpa verifikasi.

Justru sebaliknya.

Kebebasan pers harus berjalan bersama akurasi, keberimbangan, verifikasi dan tanggung jawab.

Karena itu, media meminta klarifikasi bukan untuk menghakimi pejabat.

Media meminta klarifikasi agar pejabat memiliki kesempatan memberikan versi faktualnya.

PASAL 6 UU PERS: PUBLIK BERHAK TAHU

Pasal 6 UU Pers memberikan mandat kepada pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Maka ketika yang dipertanyakan adalah penertiban PKL di ruang publik, persoalannya jelas berada dalam wilayah kepentingan umum.

Pertanyaan seperti:

Apakah penertiban dilakukan sesuai aturan?

Bagaimana pengawasannya?

Apa hasilnya?

Mengapa PKL dapat kembali?

Apakah seluruh pelanggaran ditindak secara sama?

bukan pertanyaan pribadi.

Itu pertanyaan publik.

UU KIP: INFORMASI PUBLIK BUKAN MILIK PRIBADI PEJABAT

Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU KIP dibangun atas prinsip bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri negara demokratis. UU tersebut juga menempatkan keterbukaan sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang berdampak pada kepentingan publik.

Pasal 7 UU KIP pada prinsipnya mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Komisi Informasi juga menjelaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan dengan cara sederhana.

Tetapi harus digarisbawahi:

UU KIP tidak berarti setiap pejabat wajib menjawab setiap pesan WhatsApp pribadi wartawan.

Permintaan informasi publik memiliki mekanisme formal.

Karena itu, apabila konfirmasi melalui WhatsApp tidak dapat dilayani, pejabat atau instansi semestinya dapat mengarahkan media kepada saluran resmi PPID atau mekanisme informasi publik yang berlaku.

Di sinilah letak persoalannya.

Bukan apakah pejabat wajib membalas WhatsApp pribadi.

Melainkan:

Apakah pemerintah menyediakan akses informasi yang jelas, mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan ketika masyarakat dan media membutuhkan informasi mengenai kebijakan publik?

PELAYANAN PUBLIK: ADA ASAS KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS

Persoalan ini juga beririsan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 4 UU Pelayanan Publik memuat asas antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas, serta ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Pasal 15 UU tersebut juga memuat kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik dan melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan.

Maka pejabat publik tidak boleh hanya dilihat sebagai individu yang memegang jabatan.

Ia adalah bagian dari sistem pelayanan dan pemerintahan.

Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan terhadap profesionalisme dan akuntabilitas.

TAPI APAKAH MEMBLOKIR WHATSAPP OTOMATIS MELANGGAR HUKUM?

Belum tentu.

Ini penting agar pemberitaan tidak terjebak pada kesimpulan hukum yang prematur.

Seseorang, termasuk pejabat, pada prinsipnya dapat mengatur komunikasi pribadi dan memilih saluran komunikasi.

Karena itu, fakta bahwa seseorang memblokir nomor WhatsApp tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran UU Pers, UU KIP, atau UU Pelayanan Publik.

Yang harus diperiksa adalah konteksnya.

Apakah pemblokiran benar terjadi?

Siapa yang melakukan?

Apakah komunikasi tersebut merupakan saluran resmi pelayanan publik?

Apakah ada permintaan informasi publik formal?

Apakah terdapat saluran resmi yang disediakan?

Apakah media diarahkan ke mekanisme resmi?

Apakah ada tindakan yang secara nyata menghambat kerja jurnalistik?

Itulah yang harus diverifikasi.

Jadi, investigasi tidak boleh berhenti pada kalimat:

“Nomor diblokir.”

Investigasi harus bergerak lebih jauh:

Apa sebabnya? Apa akibatnya? Apakah ada pola? Apakah ada saluran alternatif? Apakah instansi menyediakan mekanisme klarifikasi?

JANGAN MENGGUNAKAN UU ITE SECARA SERAMPANGAN

Ada pula kecenderungan di ruang publik untuk langsung membawa persoalan pemblokiran WhatsApp ke ranah UU ITE.

Itu harus dihindari.

Pemblokiran nomor WhatsApp oleh seseorang tidak otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE.

Karena itu, redaksi tidak akan mengarang pasal pidana hanya untuk membuat judul terlihat keras.

Investigasi yang brutal bukan berarti sembrono.

Investigasi yang keras justru harus lebih disiplin terhadap hukum.

Jika tidak ada unsur pidana yang jelas, jangan dipaksakan menjadi pidana.

Jika baru dugaan, tulis sebagai dugaan.

Jika belum terverifikasi, tulis sebagai informasi yang masih membutuhkan klarifikasi.

Itulah perbedaan antara jurnalisme investigasi dan sekadar membuat tuduhan.
PERTANYAAN BESAR BERGESER KE GAKUMDA

Kini pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya soal WhatsApp.

Pertanyaan utamanya adalah:

BAGAIMANA KOMITMEN GAKUMDA MENEGAKKAN PRODUK HUKUM DAERAH TERHADAP PKL?

Masyarakat membutuhkan jawaban konkret.

Bukan slogan.
Bukan spanduk.
Bukan sekadar operasi.
Bukan foto petugas berdiri di lokasi.

Masyarakat ingin tahu hasil.

Jika PKL telah ditertibkan, bagaimana pengawasan setelahnya?
Jika kembali berjualan, apa tindakan?
Jika terdapat pelanggaran berulang, bagaimana penegakan hukumnya?
Jika ada dugaan pihak tertentu mengatur lapak, apakah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti?

Jika ada laporan masyarakat, bagaimana tindak lanjutnya?

Dan apakah pemerintah mempunyai data evaluasi penertiban?

JANGAN SAMPAI NEGARA HADIR HANYA SAAT KAMERA MENYALA

Inilah titik paling keras dari persoalan tersebut.
Penertiban tidak boleh menjadi ritual.
Petugas datang.
Pedagang pergi.
Kamera mengambil gambar.

Berita terbit.

Beberapa hari kemudian aktivitas kembali.

Jika pola seperti itu terus berulang, maka pemerintah harus berani mengevaluasi sistemnya.

Apa yang gagal?
Pengawasan?
Koordinasi?
Penegakan?
Sanksi?
Atau tindak lanjut?
Tidak adil jika seluruh kegagalan dibebankan kepada petugas lapangan.

Harus dilihat sistemnya.

Siapa yang membuat kebijakan?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang mengevaluasi?
Siapa yang bertanggung jawab?
Dan siapa yang memastikan ruang publik tetap berfungsi sesuai peruntukannya?

SAIPUL BAHRI: “KAMI TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN”

Saipul Bahri menegaskan bahwa dirinya tidak meminta pejabat memberikan perlakuan khusus.

Ia meminta jawaban.

“Kalau saya bertanya sebagai insan pers, itu bagian dari tugas. Kalau ada yang salah dari pertanyaan atau pemberitaan, silakan jawab dan klarifikasi. Jangan takut terhadap kritik. Pejabat publik harus siap diawasi.”

Menurutnya, pejabat tidak boleh hanya menikmati sisi positif dari jabatan.

Ketika mendapatkan pujian, diterima.

Ketika mendapatkan kritik, harus siap menjawab.

“Jangan hanya mau dipuji. Kalau menjadi pejabat publik, harus siap dikritik. Karena jabatan itu amanah dan masyarakat berhak tahu bagaimana pemerintah bekerja.”

Pernyataan tersebut merupakan sikap Saipul Bahri dan menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

10 PERTANYAAN INVESTIGATIF UNTUK GAKUMDA

Redaksi merangkum pertanyaan yang layak dijawab:

1. Benarkah nomor WhatsApp Saipul Bahri diblokir oleh pihak yang disebut terkait dengan Gakumda?
2. Jika benar, siapa yang melakukan dan apa alasannya?
3. Jika tidak benar, bagaimana kronologi komunikasi sebenarnya?
4. Apakah Gakumda memiliki saluran resmi bagi wartawan untuk memperoleh klarifikasi?
5. Bagaimana prosedur media memperoleh informasi mengenai penertiban PKL?
6. Apa indikator keberhasilan operasi penertiban?
7. Berapa lama pengawasan dilakukan setelah penertiban?
8. Apa tindakan apabila PKL kembali berjualan?
9. Bagaimana pemerintah memastikan penegakan hukum tidak diskriminatif atau tebang pilih?
10. Apakah Gakumda bersedia membuka data dan menjelaskan evaluasi penertiban PKL kepada masyarakat?

Ini bukan vonis.

Ini daftar pertanyaan.

Dan pertanyaan hanya bisa diselesaikan dengan jawaban dan bukti.

PEJABAT PUBLIK TIDAK HARUS TAKUT PADA PERS — TAPI HARUS SIAP MENJAWAB PERTANYAAN INSAN PERS

Tidak ada pejabat yang wajib menyukai semua pemberitaan.

Tidak ada pejabat yang wajib setuju dengan semua kritik.

Namun pejabat publik harus memahami bahwa kritik merupakan bagian dari pengawasan demokratis.

Dewan Pers sendiri baru-baru ini menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya ditanggapi secara rasional dan beretika, sekaligus mengingatkan semua pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Maka jika Saipul Bahri mengajukan pertanyaan, jawabannya tidak harus selalu “iya”.

Bisa “tidak”.

Bisa “informasi tersebut keliru”.

Bisa “kami tidak dapat memberikan informasi karena termasuk pengecualian”.

Bisa pula “silakan melalui PPID”.

Semua itu adalah jawaban.

Yang menjadi masalah adalah ketika tidak ada kejelasan mengenai ke mana media harus mendapatkan jawaban.
PERS TIDAK BOLEH MEMVONIS, PEMERINTAH JUGA TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Ini garis batasnya.

Pers tidak boleh menjadikan dugaan sebagai vonis.

Tetapi pemerintah juga tidak boleh menganggap kritik sebagai musuh.

Media wajib memverifikasi.

Pemerintah wajib transparan dalam batas-batas hukum.

Media wajib memberikan hak jawab.

Pemerintah wajib memanfaatkan hak jawab jika merasa dirugikan.

Dengan demikian, perang narasi dapat digantikan oleh pertarungan fakta.

Bukti lawan bukti.

Data lawan data.

Klarifikasi lawan tudingan.

Bukan blokir lawan kritik.

PENUTUP: JIKA PINTU WHATSAPP TERTUTUP, PINTU INFORMASI JANGAN IKUT DITUTUP DONG

Persoalan Saipul Bahri kini telah berkembang menjadi pertanyaan publik.

Bukan lagi sekadar:

“Apakah WhatsApp diblokir?”

Tetapi:

“Apakah pemerintah benar-benar membuka ruang transparansi ketika kebijakannya dipertanyakan?”

Jika dugaan pemblokiran tidak benar, jelaskan.

Jika benar terjadi, jelaskan konteksnya.

Jika komunikasi pribadi memang tidak dapat digunakan, berikan jalur resmi.

Jika informasi yang diminta merupakan informasi publik, arahkan pada mekanisme yang tersedia.

Jika pemberitaan dianggap salah, gunakan hak jawab.

Sederhana.

Tidak perlu perang.

Tidak perlu drama.

Tidak perlu saling menuding.

Cukup buka data dan bicara berdasarkan fakta.

Karena pada akhirnya, pejabat publik bukan bekerja untuk dirinya Tetapi Pelayan masyarakat.

Pejabat bekerja dalam sistem yang dibiayai dan diawasi publik.

Dan ketika pers datang membawa pertanyaan tentang kepentingan masyarakat, pertanyaan tersebut bukan ancaman.

Itu adalah alarm demokrasi.

Saipul Bahri boleh kecewa.

Publik boleh bertanya.

Gakumda berhak memberikan bantahan.

Pemerintah berhak memberikan klarifikasi.

Dan media berkewajiban memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang yang berimbang.

Sebab investigasi yang benar bukan yang paling keras menuduh. Investigasi yang benar adalah yang paling keras mengejar fakta.

CATATAN REDAKSI DAN INSAN PERS

Tulisan ini menggunakan informasi dari keterangan narasumber dan pernyataan Saipul Bahri. Dugaan pemblokiran WhatsApp dan dugaan penghambatan konfirmasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Tidak ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi Hendra, S.I.P., Gakumda, Pemerintah Kota Tangerang dan pihak terkait lainnya.

Rujukan hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Prinsip keterbukaan, hak masyarakat memperoleh informasi, fungsi kontrol sosial pers, serta kewajiban pelayanan publik harus diterapkan sesuai ruang lingkup dan mekanisme masing-masing undang-undang.

PERS BERTANYA. PUBLIK MENGAWASI. PEMERINTAH MENJELASKAN.

TAJAM DALAM KRITIK. DISIPLIN DALAM HUKUM. KERAS MENGEJAR FAKTA.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda JAKARTA, 9...

Api Membesar di Area Eks Workshop Banko Pit 2, Polsek Lawang Kidul Terus Dalami Penyebab Kebakaran

MUARA ENIM – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah...