Hak Warga Pemilik Lahan Karendan Tolak Hasil Rapat: Prosedur Cacat, Tidak Ada Transparansi Lapangan

Date:

Iji.red | BARITO UTARA, 10 Agustus 2026 — Masyarakat pemilik lahan kebun kelola di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, secara tegas menolak hasil rapat yang digelar pada Senin, 10 Agustus 2026. Surat undangan rapat dan kesimpulan yang diambil dinilai tidak sah dan mengabaikan prinsip keadilan serta prosedur yang berlaku.

Para pemilik lahan menyatakan, peserta yang hadir dalam rapat tersebut bukanlah para pemilik lahan yang sebenarnya. Hal ini membuat seluruh pembahasan yang dihasilkan tidak memiliki dasar perwakilan yang sah dari pihak yang berhak atas lahan.

Lebih jauh lagi, kesimpulan rapat justru diambil tanpa kehadiran Kepala Desa Karendan dan Ketua Adat Desa Karendan. Ketidakhadiran kedua tokoh yang memegang otoritas di tingkat desa ini dianggap mencederai tata kelola pemerintahan desa dan penghormatan terhadap lembaga adat yang menjaga hak ulayat dan hak masyarakat setempat.

Selain itu, proses yang dilakukan dalam rapat tersebut tidak didahului pengukuran resmi maupun validasi lapangan yang terbuka untuk umum. Tanpa data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, langkah ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan hilangnya hak pihak-pihak lain yang juga memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Masyarakat meminta agar setiap langkah yang berkaitan dengan lahan di wilayah Karendan harus melibatkan pihak berwenang, dilakukan dengan pengukuran yang sah, terbuka, serta melibatkan seluruh pemilik lahan dan lembaga adat setempat. Hasil rapat yang dipertanyakan ini tidak boleh dijadikan dasar pengambilan keputusan apa pun yang menyangkut hak atas tanah masyarakat.

Tanggapan dari Camat Lahei untuk berita ini, melalui nomor WhatsApp; Baik terimakasih banyak atas infonya pa…Yg kami buat di sini bukan dari Barita acara tetapi Notulen rapat apa yg di sampaikan dan masukan dari rapat itulah yg kami catat. Kami kecamatan hanya tempat musyawarah bukan lembaga peradilan yg bisa memutuskan benar dan salah.

Hadir dalam pertemuan: Camat Lahei Anwar Hamidi, S.IP., Polsek Alfius Matias, S.A.P., An. Danramil Jhon Marlin, PT NPR Suriadi, Perwakilan PKBM Susilo’S, Desa Muara Pari Supriadi. N
(Red)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional

IJI.RED.CERIBON 29 OKTOBER 2026,--Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama...

Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Lhoksukon — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional...

Momentum Sumpah Pemuda 2026, CIBER Kukuhkan 7 Koordinator Kelurahan

IJI.RED,CILINCING JAKARTA UTARA 28 OKTOBER 2026,--  Memanfaatkan momentum peringatan...