IJI.RED – TANGERANG, 16 Agustus 2026 — Besok Merah Putih dikibarkan, lagu Indonesia Raya berkumandang, upacara dan berbagai perayaan digelar. Indonesia genap berusia 81 tahun. Namun menjelang peringatan kemerdekaan, persoalan di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memunculkan pertanyaan tajam: apa arti kemerdekaan bagi rakyat kecil jika mereka masih merasa takut, tertekan, dan tidak memperoleh kepastian hukum?
Persoalan ini bukan semata soal keberadaan pedagang kaki lima. Sorotan publik menyangkut penertiban, dugaan pungutan liar, serta proses laporan yang disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Jika benar terdapat dugaan pungli terhadap pedagang, persoalannya harus ditangani secara serius dan berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika tidak terbukti, aparat wajib memberikan penjelasan sesuai prosedur hukum.
Yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat melihat penertiban berlangsung cepat terhadap pedagang kecil, sementara dugaan pungutan terhadap pedagang justru dipertanyakan karena belum memperoleh kepastian penanganan. Jangan sampai negara terlihat sangat tegas kepada yang lemah, tetapi kehilangan ketegasan ketika menghadapi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain.
BUKAN SEKADAR PENERTIBAN
Penertiban memang dapat dilakukan pemerintah apabila terdapat pelanggaran aturan. Tetapi penertiban tidak boleh berhenti pada pembongkaran lapak, pemasangan larangan, atau operasi sesaat. Pemerintah harus memastikan bahwa akar persoalan juga diselesaikan.
Jika PKL melanggar aturan, tindak sesuai ketentuan. Jika ada dugaan pungli, telusuri siapa yang meminta uang, kepada siapa uang diberikan, berapa jumlahnya, apa dasarnya, serta apakah terdapat bukti dan saksi.
Ketertiban tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan.
Pemkot Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, dan aparat terkait harus mampu menjawab persoalan tersebut secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing.
LAPORAN POLISI HARUS MENDAPAT KEPASTIAN
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat laporan dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan pungutan liar.
Laporan tersebut tentu tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun pelapor berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik patut mempertanyakan: sudah sejauh mana laporan tersebut diproses? Apakah saksi telah diperiksa? Apakah bukti telah diverifikasi? Apakah pihak terkait telah dimintai keterangan? Jika belum memenuhi unsur pidana, apa dasar dan penjelasannya?
Polisi tidak diminta menghakimi seseorang. Polisi diminta bekerja berdasarkan hukum.
Jangan sampai masyarakat yang sudah berani melapor justru kehilangan kepercayaan karena merasa laporannya tidak memperoleh kepastian.
PEMKOT TANGERANG JANGAN HANYA MENERTIBKAN YANG MUDAH DITINDAK
Kritik keras juga diarahkan kepada pemerintah daerah. Penataan kawasan memang penting, tetapi jangan sampai keberhasilan hanya diukur dari berapa banyak lapak yang ditertibkan.
Ukuran keberhasilan seharusnya adalah apakah persoalan selesai secara menyeluruh.
Pedagang kecil harus mendapatkan kepastian mengenai aturan. Mereka harus mengetahui lokasi usaha yang diperbolehkan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengaduan jika mengalami pungutan atau intimidasi.
Jika dugaan pungli benar terjadi, pemerintah dan aparat tidak boleh menutup mata.
Tertibkan pelanggar aturan, tetapi tindak pula setiap dugaan pungutan ilegal yang merugikan masyarakat.
JANGAN BIARKAN GOR GONDRONG MENJADI SIMBOL PEMBIARAN
GOR Gondrong bukan sekadar lokasi aktivitas masyarakat. Kawasan tersebut menjadi cermin bagaimana negara menjalankan kewajibannya terhadap rakyat.
Jika ada dugaan pelanggaran, selesaikan dengan hukum.
Jika ada laporan, proses secara profesional.
Jika tidak terbukti, jelaskan.
Jika terbukti, tindak sesuai ketentuan.
Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian.
Sebab ketika masyarakat mulai berpikir bahwa laporan tidak berguna dan aturan hanya berlaku kepada mereka yang lemah, maka yang kehilangan bukan hanya satu perkara.
Yang hilang adalah kepercayaan kepada negara.
KEMERDEKAAN BUKAN HANYA UPACARA
Indonesia telah 81 tahun merdeka. Namun kemerdekaan tidak cukup hanya ditandai dengan pengibaran bendera dan seremoni.
Kemerdekaan harus terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Pedagang dapat mencari nafkah tanpa pungutan ilegal. Warga dapat melapor tanpa rasa takut. Hukum berlaku sama. Aparat bekerja profesional. Pemerintah melindungi masyarakat. Dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses tanpa pandang bulu.
Itulah kemerdekaan yang sesungguhnya.
TUNTUTAN PUBLIK: BUKTIKAN, JANGAN SEKADAR BERJANJI
Menjelang HUT ke-81 RI, masyarakat GOR Gondrong tidak membutuhkan seremoni tambahan. Mereka membutuhkan tindakan nyata:
Pertama, proses laporan dugaan pungutan liar secara profesional dan transparan sesuai hukum.
Kedua, jangan hanya menertibkan pedagang kecil. Jika terdapat pihak yang terbukti melakukan pungutan ilegal, tindak pula sesuai hukum.
Ketiga, pastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran.
Keempat, berikan kepastian kepada pelapor mengenai perkembangan perkara sesuai prosedur.
Kelima, buka ruang evaluasi terhadap pola penertiban agar tidak sekadar menjadi operasi sesaat.
KEMERDEKAAN HARUS DIRASAKAN, BUKAN HANYA DIRAYAKAN
81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum bagi seluruh aparat pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan introspeksi.
Apakah rakyat sudah merasa terlindungi?
Apakah masyarakat kecil sudah memperoleh keadilan?
Apakah hukum sudah berjalan tanpa pandang bulu?
Dan apakah pemerintah hadir bukan hanya ketika kamera menyala, tetapi juga ketika warga membutuhkan perlindungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan tindakan, bukan slogan.
Pemkot Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh harus membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi.
Karena kemerdekaan bukan hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Kemerdekaan adalah hak seluruh rakyat Indonesia.
Jika rakyat kecil masih merasa takut menghadapi dugaan pungutan, intimidasi, dan ketidakpastian hukum, maka perjuangan menghadirkan kemerdekaan yang benar-benar dirasakan rakyat belum selesai.
81 TAHUN INDONESIA MERDEKA.
JANGAN BIARKAN RAKYAT KECIL MERASA MASIH DIJAJAH DI NEGERINYA SENDIRI.
REDAKSI DAVID E., S.E.