Kasus Pencurian ATM Rp19 Juta di Jakpus Dihentikan Tanpa Periksa Terlapor, Kuasa Hukum Protes Keras

Date:

JAKARTA, 29-06-2026– Langkah Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian uang Rp19.250.000 menuai sorotan. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau SP3 bernomor tanggal 20 April 2026 diterbitkan tanpa memeriksa terlapor berinisial VL.

 

Kasus berawal pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 05.23–05.40 WIB. Korban, Bangun Paulus Tudungta, mendapati rekening BCA-nya terkuras lewat transaksi tanpa izin. Korban lalu melacak lokasi ATM di sebuah minimarket dan mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok yang diduga VL melakukan transaksi di jam yang sama dengan waktu saldo berkurang.

 

Bukti mutasi rekening dan rekaman CCTV itu kemudian dilampirkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Namun penyidik justru menyimpulkan peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’ dan menghentikan penyelidikan.

 

“Prosesnya Prematur dan Cacat Logika”

 

Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menyebut penghentian perkara itu tidak prosedural. Menurutnya, penyidik belum memeriksa VL sebagai terlapor kunci, belum meminta keterangan Bank BCA, dan belum memeriksa manajemen minimarket selaku pemilik CCTV.

 

“Sangat janggal jika penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal ada bukti transaksi dan rekaman CCTV yang harus diuji silang. Penyidik harus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, bukan menghentikannya secara prematur,” ujar Iskandar, Minggu 29/6/2026.

 

Iskandar menilai penghentian tergesa-gesa berpotensi menghilangkan barang bukti dan menutup tabir perkara. Ia menegaskan, peristiwa ini merupakan tindak pidana pencurian ATM dan akses PIN secara melawan hukum dengan kerugian Rp19.250.000.

 

Korban Adukan ke Kapolri, KPK, hingga Propam

 

Merasa dirugikan, Bangun Paulus Tudungta telah melayangkan pengaduan ke Kapolri, Divisi Propam Polri, KPK, serta 14 instansi pengawas internal dan eksternal lainnya.

 

Korban mendesak kasus dibuka kembali, VL segera diperiksa, dan dilakukan evaluasi total terhadap penyidik yang menangani laporan tersebut. Ia juga meminta sanksi tegas jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Pengurus KBPP Polri 2026-2031 Dikukuhkan Oleh Waka Polri Digedung Bhakti Dharma Waspada STIK Lemdiklat Polri

IJI. RED Jakarta , 29 Juli 2026 Wakil Kepala Kepolisian Negara...

Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2027 -2031 Di Gedung Bhakti Dharma Waspada STIK Lemdiklat Polri 2

IJI.RED Jakarta, 29 Juli 2026 Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

UMKM Merah Putih PWDPI Gelar Kelas Baking, Ajarkan Tiga Resep Premium Bernilai Jual

UMKM Merah Putih PWDPI Gelar Kelas Baking, Ajarkan Tiga...

Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Iji. red | BARITO UTARA, 29 JULI 2026 –...