IJI.red,INDRAMAYU |— Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengenai kemudahan akses layanan kesehatan bagi warga miskin, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di RSUD Indramayu. Sorotan tajam muncul setelah kasus memilukan menimpa Surnata, seorang warga kurang mampu asal Kabupaten Indramayu, yang harus menanggung tagihan perawatan mencapai Rp22.128.538, pada Jumat (23/10/2026).
Surnata diizinkan pulang oleh dokter yang merawat, namun justru tertahan di rumah sakit selama dua hari satu malam lantaran keluarganya belum mampu melunasi tagihan. Di tengah keterbatasan ekonomi, keluarga terpaksa menggadaikan sertifikat tanah dan bangunan milik mereka untuk membayar uang muka sebesar Rp5 juta. Meski demikian, sisa tagihan lebih dari Rp17 juta masih tertanggung dan harus dilunasi.
Keluarga sebenarnya memegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun tagihan tetap berjalan. Terkait hal ini, Humas RSUD Indramayu Tarmudi menyatakan pasien telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar secara bertahap.
“Pembayarannya lewat jalur umum, ada surat pernyataannya. Total tagihan Rp22 juta sekian, baru dibayar Rp5 juta. Kekurangan Rp17 juta disanggupi dilunasi paling lambat Desember tahun ini,” ujar Tarmudi.
Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa warga yang sudah memegang SKTM justru ditempatkan pada jalur pembayaran umum, padahal seharusnya mendapat perlindungan biaya. Publik juga menuntut kejelasan mengenai apakah verifikasi kondisi ekonomi pasien telah dilakukan secara menyeluruh sebelum menerbitkan tagihan yang membebani keluarga miskin tersebut.
( IQbal 049)