IJI.RED.com | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pelayanan administrasi pemerintahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kelurahan diwajibkan bekerja secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kedatangan seorang mantan Ketua RW berinisial Z ke Kantor Kelurahan Gondrong untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi perizinan bangunan. Berdasarkan keterangan yang diterima awak Mediaistana.com dari pihak kelurahan, penyampaian pertanyaan dalam peristiwa tersebut dinilai menyerupai interogasi terhadap aparatur yang sedang menjalankan tugas pelayanan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Mediaistana.com belum memperoleh keterangan resmi dari Z mengenai maksud maupun tujuan kedatangannya sehingga media tetap memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak Mediaistana.com kemudian melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang pegawai Pemerintah Kelurahan Gondrong berinisial U. Dalam keterangannya, U menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perizinan telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan izin dimaksud telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
«”Kami adalah pelayan masyarakat. Apa yang kami kerjakan semuanya berdasarkan prosedur dan SOP Pemerintah Kota Tangerang. Izin semuanya sudah ada dan sudah terbit. Tinggal pemasangan papan proyek dan papan izin,” ujar U kepada awak media.»
Keterangan tersebut menegaskan bahwa aparatur kelurahan menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun tekanan dari pihak mana pun. Setiap tahapan pelayanan administrasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar tercipta kepastian hukum, tertib administrasi, dan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Salah seorang aparatur Kelurahan Gondrong juga menyampaikan harapannya agar ASN dapat bekerja dengan tenang tanpa adanya intervensi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
«”Harapan kami, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Kami berharap tidak ada bentuk intervensi dari pihak mana pun terhadap pelaksanaan tugas kami, karena tanggung jawab kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh pekerjaan yang kami lakukan dilaksanakan berdasarkan aturan, mekanisme, dan kewenangan yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.»
Kelurahan Gondrong menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi, mengajukan pertanyaan, maupun menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, dengan menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan aparatur pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi ataupun ketidaksesuaian dalam proses perizinan, pemerintah mengimbau agar penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang dengan didukung bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut penting agar setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan.
Dalam pandangan redaksi, profesionalisme ASN merupakan salah satu fondasi utama pelayanan publik. Aparatur yang menjalankan tugas sesuai aturan patut memperoleh perlindungan agar dapat bekerja secara independen dan fokus melayani masyarakat. Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya terbukti terdapat tindakan yang menghambat atau mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik, maka penegakan aturan dan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses yang adil.
Pemerintah Kelurahan Gondrong berharap seluruh elemen masyarakat terus membangun komunikasi yang baik, menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi, serta bersama-sama menciptakan pelayanan publik yang kondusif, profesional, dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat dipertahankan apabila pelayanan dilaksanakan secara konsisten sesuai aturan dan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediaistana.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada mantan Ketua RW berinisial Z apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Redaksi David E, SE
