Keputusan MK: Wartawan Tidak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Date:

Keputusan MK: Wartawan Tidak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Iji.red | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers melalui putusan yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia. Namun, perlindungan tersebut bukan berarti wartawan memiliki kekebalan hukum secara mutlak. Perlindungan berlaku sepanjang aktivitas jurnalistik dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terjadi keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Prinsip tersebut memperkuat posisi pers sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan, informasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan maupun kehidupan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi, selama tetap berpegang teguh pada etika profesi.

Praktisi forensik Kamidi, CFLE, menilai bahwa kepastian hukum bagi insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, kebebasan pers harus diimbangi dengan profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab dalam setiap proses peliputan dan penyajian informasi kepada publik.

“Kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi negara demokrasi. Wartawan harus bekerja secara profesional, mengedepankan fakta, serta mematuhi kode etik agar kepercayaan masyarakat terhadap media tetap terjaga,” ujarnya.

Meski demikian, para ahli hukum juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila seseorang melakukan perbuatan yang berada di luar ruang lingkup kegiatan jurnalistik atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi syarat utama dalam memperoleh perlindungan hukum.

Keputusan MK tersebut diharapkan semakin memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik dan tegaknya demokrasi di Indonesia.

Editor: Redaksi

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Peringati Hari Bhakti TNI AU Ke-79 Polres Cianjur Teguhkan Sinergitas TNI–Polri untuk Menjaga Kedaulatan NKRI

iji.red Cianjur – Keluarga Besar Polres Cianjur menyampaikan ucapan selamat...

MIO Indonesia PD Jakarta Barat, Hadiri Pelantikan dan Peresmian Kantor PWI Pokja Walikota Jakarta Barat

IJI.RED.JAKARTA RABU 29 JULI 2026,-- Pelantikan pengurus PWI pokja...

Diduga Judi Mesin Tembak Ikan Milik AK Kembali Beroperasi di Yang Lim Plaza

Iji.red Medan – Dugaan praktik perjudian mesin ketangkasan tembak...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sulbar, Mosi Tidak Percaya Menggema

IJI Red. JAKARTA : Sikap dingin dan aksi bungkam...