IJI.RED — TANGERANG, 5 September 2026 — Dugaan aktivitas pengolahan, pencampuran, pengemasan ulang, dan peredaran oli yang diduga tidak sesuai ketentuan di kawasan Narotok, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Lokasi tersebut disebut berjarak kurang dari satu kilometer dari Polsek Cipondoh.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH). APH dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait apakah lokasi tersebut telah diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta apakah legalitas usaha dan produk telah diverifikasi.
Namun, kedekatan lokasi dengan Polsek Cipondoh bukan bukti adanya pembiaran atau keterlibatan aparat. Begitu pula istilah “pabrik oli palsu” masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Jika kegiatan tersebut legal, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara objektif agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
Media menempatkan persoalan ini sebagai pertanyaan publik yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai vonis.
SUDAH DIPERIKSA ATAU BELUM?
Jika sudah, sampaikan hasilnya secara proporsional. Jika belum, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
PUBLIK MENUNGGU FAKTA, KLARIFIKASI, DAN KEPASTIAN HUKUM.
Red David E., S.E.