PKL MAKIN MARAK, PEMERINTAH DIPERTANYAKAN , JANGAN HANYA SEKEDAR PENCITRAAN OMON – OMON

Date:

IJI.RED — TANGERANG — 5 September 2026 — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cipondoh kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai upaya penataan dan penertiban, aktivitas PKL di sejumlah titik dinilai masih terus bermunculan dan semakin ramai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika aturan ada, aparat ada, kewenangan ada, mengapa ketertiban sulit diwujudkan?

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan. Publik membutuhkan bukti perubahan nyata di lapangan. Jika lokasi ditertibkan hari ini tetapi kembali dipenuhi PKL setelah petugas pergi, maka efektivitas pengawasan patut dipertanyakan. Untuk apa ada Perda jika pelanggaran terus berulang?

Penertiban seharusnya tidak berhenti pada kedatangan petugas, teguran, dokumentasi, lalu meninggalkan lokasi. Harus ada pendataan, penataan, pengawasan lanjutan, evaluasi, dan tindakan terhadap pelanggaran berulang. Jika siklusnya hanya ditertibkan–ditinggalkan–kembali ramai, maka pemerintah perlu mengevaluasi pola kerja yang diterapkan.

CAMAT CIPONDOH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN. Sebagai unsur pemerintahan kewilayahan, camat memiliki peran koordinasi dengan kelurahan, Satpol PP dan perangkat terkait. Ketika persoalan PKL terus berulang, masyarakat berhak mengetahui langkah konkret kecamatan. Berapa kali monitoring dilakukan? Apa hasil koordinasinya? Bagaimana tindak lanjut setelah penertiban? Jangan sampai persoalan justru menjadi ajang saling lempar kewenangan antara kelurahan, kecamatan dan Satpol PP.

SATPOL PP JUGA HARUS MEMBUKTIKAN HASIL, BUKAN SEKADAR KEHADIRAN. Kehadiran petugas di lokasi bukan otomatis berarti penertiban berhasil. Ukurannya adalah kondisi setelah penertiban. Berapa pelanggaran ditemukan? Berapa yang ditindak? Bagaimana pengawasan setelah operasi? Apakah lokasi kembali ramai? Jika kembali ramai, berarti ada persoalan yang harus diperbaiki.

KASI TRANTIB TIDAK BOLEH LEPAS DARI SOROTAN. Fungsi monitoring dan koordinasi ketertiban di wilayah harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana laporan warga ditindaklanjuti dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah lokasi ditertibkan. Jangan sampai laporan hanya selesai dalam administrasi, sementara kondisi lapangan tetap sama.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena berkembang dugaan adanya pihak atau koordinator tertentu yang memiliki pengaruh terhadap aktivitas PKL. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun pemerintah tidak seharusnya diam. Jika memang tidak ada pihak yang mengendalikan aktivitas pedagang, berikan klarifikasi. Jika ditemukan pengaturan lapak, pungutan, atau keuntungan ilegal, proses sesuai ketentuan hukum.

JANGAN SAMPAI RUANG PUBLIK MEMILIKI “PENGUASA LAPANGAN”. Ruang publik merupakan kepentingan masyarakat dan pengelolaannya harus berada dalam koridor kewenangan pemerintah. Tidak boleh ada pihak yang seolah-olah memiliki kewenangan menentukan siapa yang boleh berjualan, lokasi berjualan, atau menarik biaya, apabila kewenangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Warga juga tidak meminta pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap pedagang. Pedagang mempunyai kebutuhan ekonomi dan hak mencari nafkah. Namun warga memiliki hak atas ruang publik yang tertib, aman, bersih, nyaman, dan sesuai peruntukan. Karena itu, pemerintah harus menghadirkan penataan yang jelas: lokasi yang diperbolehkan, lokasi yang dilarang, pendataan, pembinaan, solusi penataan, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran berulang.

JANGAN HANYA SEREMONIAL, JANGAN HANYA OMONGAN. Jika penertiban benar-benar berhasil, tunjukkan hasilnya. Jika kritik masyarakat keliru, jawab dengan data. Jika tidak ada pembiaran, jelaskan mekanismenya. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada oknum yang terbukti bermain, periksa tanpa pandang bulu.

Penegakan aturan juga harus adil. Jangan sampai pedagang kecil menjadi satu-satunya pihak yang ditindak, sementara pihak lain yang terbukti mengatur atau memperoleh keuntungan dari pelanggaran justru tidak tersentuh. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

Persoalan PKL Cipondoh semestinya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Tangerang. Evaluasi bukan hanya terhadap pedagang, tetapi juga terhadap sistem pengawasan pemerintah. Camat harus dievaluasi koordinasinya, Kasi Trantib pengawasannya, Satpol PP efektivitas penertibannya, dan kelurahan monitoring wilayahnya.

Insan pers mendorong pemerintah menunjukkan data penertiban kepada publik: jumlah operasi, lokasi, pelanggaran, tindakan, tindak lanjut, serta kondisi lokasi setelah penertiban. Sebab jika pemerintah memang bekerja maksimal, data dan kondisi lapangan akan menjadi bukti paling kuat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan banyak seremoni. Masyarakat membutuhkan hasil. Perda jangan hanya menjadi tulisan di atas kertas. Satpol PP jangan hanya terlihat ketika operasi. Kecamatan jangan hanya menjadi tempat meneruskan laporan. Kasi Trantib jangan hanya menjadi nama dalam struktur organisasi.

Semua harus dibuktikan melalui kerja nyata.

Pertanyaan publik kini semakin tajam: PKL Cipondoh makin ramai karena pengawasan pemerintah lemah, penertiban tidak efektif, atau ada dugaan kepentingan tertentu yang membuat persoalan ini sulit diselesaikan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, fakta, pemeriksaan, dan tindakan nyata.

Warga sudah lelah dengan omon-omon. Jangan hanya pencitraan seremonial. Kalau Perda benar-benar ada, tegakkan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau ada oknum, periksa. Kalau pemerintah memang bekerja, tunjukkan hasilnya kepada masyarakat.

Ketegasan pemerintah jangan hanya terdengar dalam pernyataan. Ketegasan harus terlihat di lapangan dan dirasakan langsung oleh warga.
Red David E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...

Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Merah, Dukung Program Ketahanan Pangan

http://Iji.red 11 September 2026 PASURUAN – Dalam rangka mendukung program...

Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri

Iji.red Jakarta - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto,...

Keberhasilan Peralihan Hak 10 Hari Kantah Tangsel, Jadi Inspirasi bagi Kantah Kota/Kabupaten Se-Indonesia

iji.red Tangerang Selatan, 10 September 2026 - Komitmen menghadirkan pelayanan...