IJI RED – Tangerang – Minggu 12 Juli 2026
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui tindakan nyata, transparansi, dan kepastian hukum. Ketika masyarakat telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi, mereka berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah tercatat dengan Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH.
Menurut para pedagang yang mengaku menjadi korban, hingga berita ini disusun mereka masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan proses hukum. Redaksi juga telah melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara mengenai perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak yang dilaporkan, serta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan.
Saat dikonfirmasi awak media, para pedagang korban dugaan pungli menyampaikan bahwa lambatnya perkembangan proses penyidikan yang mereka rasakan telah menjadi perhatian dan menimbulkan tanda tanya. Mereka berharap penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pedagang juga menyampaikan kekhawatiran apabila pihak yang dilaporkan nantinya tidak kooperatif atau tidak dapat ditemukan selama proses hukum berlangsung. Menurut mereka, aparat diharapkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya agar proses penyidikan tetap berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Salah seorang pedagang mengatakan bahwa yang mereka harapkan bukan sekadar janji, melainkan kepastian proses hukum. Mereka ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan, siapa saja yang telah dimintai keterangan, serta langkah-langkah yang sedang dilakukan penyidik.
Di tengah penantian tersebut, para pedagang juga mengaku resah karena, menurut keterangan mereka, dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir sejumlah gerobak dagangan dilaporkan hilang dan diduga dicuri oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Mereka berharap dugaan pencurian tersebut juga mendapat perhatian aparat kepolisian serta dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur mekanisme penyampaian SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Polri memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum secara profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi salah satu dasar penting bagi keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemberitaan ini, para pedagang berharap laporan dugaan pungli diproses secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta agar dugaan pencurian gerobak di kawasan GOR Gondrong diusut hingga pelakunya terungkap sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Dilikkasus86.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kapolsek Cipondoh, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak lain yang berkepentingan. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Bagi para pedagang kecil, keadilan tidak hanya diukur dari diterimanya sebuah laporan, tetapi juga dari adanya kepastian proses, transparansi, dan komunikasi yang baik antara penyidik dan pelapor. Harapan mereka sederhana: laporan diproses sesuai hukum, perkembangan perkara disampaikan secara terbuka, dan rasa aman dalam mencari nafkah dapat kembali terwujud.
IJI.RED.COM
Redaksi
David E., S.E.