LZ Consultant Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Lima Sertifikat Hak Milik yang Diduga Cacat Hukum

Date:

IJI.RED.JAKARTA 2 NOVEMBER 2026,–  LZ Consultant melalui kuasa hukum Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga mengandung cacat hukum administratif maupun yuridis.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Advokat Lalu Zulkifli, SH., M.Esy, selaku kuasa hukum para pemohon.

Dalam keterangannya, LZ Consultant mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan meliputi SHM Nomor 22 atas nama Agus Pribadi, GS. 02837/1989 dengan luas 54.928 meter persegi; SHM Nomor 385 atas nama I Putu Gede Sastrawan, GS. 01955/1987 seluas 20.000 meter persegi; serta SHM Nomor 386 atas nama Nyoman Susastra Arya, GS. 01956/1987 dengan luas 12.564 meter persegi.

Keberadaan ketiga sertifikat tersebut, menurut pihak kuasa hukum, didasarkan pada surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor HP.01/551.52.01/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Selain itu, terdapat SHM Nomor 40/Sekotong Barat tertanggal 2 Oktober 1989 atas nama Lalu Darwan yang disebut telah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 40/Sekotong Barat atas nama PT Graha Santika dengan luas 55.550 meter persegi.

Sertifikat lainnya adalah SHM Nomor 178/Desa Mangkung, yang saat ini menjadi Desa Selong Belanak, tertanggal 13 Agustus 1986 dengan GS Nomor 57/1985 tanggal 9 Oktober 1985 seluas 3.750 meter persegi atas nama Nurjanah. Sertifikat tersebut disebut telah dialihkan menjadi atas nama Sugiharta.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pertanahan

Kuasa hukum menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan data fisik dan yuridis yang dilakukan, ditemukan sejumlah persoalan mendasar terkait penerbitan dan peralihan hak atas tanah tersebut.

Pertama, terdapat dugaan kesalahan subjek maupun objek hak. Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat empat SHM di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya, Lalu Lukman Badroen bin Lalu Badroen, yang disebut telah mengelola dan membeli tanah tersebut sejak 1962.

Kedua, penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat diduga tidak melalui prosedur pengukuran, pemasangan tanda batas, serta pengumuman yuridis sebagaimana mestinya.

Ketiga, kuasa hukum menduga adanya pemalsuan dokumen alas hak maupun kekeliruan administrasi lainnya di atas tanah milik Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah.

Keempat, terdapat dugaan cacat administratif dan cacat hukum dalam proses peralihan SHM milik Nurjanah menjadi atas nama Sugiharta. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Sugiharta.

“Permohonan pembatalan ini diajukan karena penerbitan SHM tersebut mengandung cacat hukum administratif dan/atau cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” demikian substansi keterangan dalam siaran pers LZ Consultant.

Permohonan Pembatalan Telah Diajukan

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, permohonan pembatalan sertifikat telah diajukan sejak 27 Agustus 2026 untuk kepentingan Lalu Lukman Badroen dan 5 Oktober 2026 untuk kepentingan Nurjanah.

LZ Consultant berharap Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan, profesional, dan objektif.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan dan menindak tegas produk hukum pertanahan yang dinilai cacat prosedur.

“Kami berharap Bapak Menteri memproses pengaduan kami secara transparan, profesional dan jujur,” tegas Lalu Zulkifli dalam siaran pers tersebut.

Melalui penyampaian informasi ini, LZ Consultant turut mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses penyelesaian persoalan pertanahan tersebut agar penegakan hukum dan kepastian hak atas tanah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber ; Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta.

Reporter ; Edo Lembang.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Danrem 031/WB Terima Kunjungan OJK di Makorem

Iji.red Pekanbaru - Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi...

Satlantas Polres Kutim Edukasi Pengemudi di Terminal Kilo 1 Bagian dari OPS Patuh Mahakam 2026

Iji. Red Sangatta, 2 November 2026   Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Sat Binmas Polres Kutim Edukasi 700 Pelajar SMKN 1 Sanggata di Program Polisi Peduli Pendidikan

Iji. Red Sangatta, 2 November 2026 Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas)...

Kejari Brebes Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro, Negara Rugi Rp3,52 Miliar

  IJI.red,BREBES |— Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes resmi...