ANDOOLO BARAT, KONAWE SELATAN — Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PPPK PW) di lingkungan Kecamatan Andoolo Barat diwajibkan hadir secara langsung pada kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang akan dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026.
Arahan ini disampaikan sesuai perintah langsung Camat Andoolo Barat. Pihaknya menegaskan bahwa kehadiran setiap pegawai sifatnya wajib dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam kelanjutan ikatan kerja sama antara pemerintah kecamatan dengan para pegawai. Oleh karena itu, seluruh pegawai yang bersangkutan diharapkan hadir tepat waktu di Kantor Camat Andoolo Barat pada hari dan tanggal yang telah ditentukan.
Para pegawai diminta untuk mempersiapkan diri dan hadir sendiri guna menandatangani dokumen perjanjian kerja tersebut. Diharapkan seluruh pegawai dapat memenuhi panggilan ini tepat waktu demi kelancaran administrasi kepegawaian di lingkungan Kecamatan Andoolo Barat.