KONAWE,IJI.RED– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (30/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Negeri Konawe agar menangani secara independen, profesional, dan transparan perkara dugaan penggelapan dana insentif pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.
Dalam orasinya, massa aksi menilai proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Konawe memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara yang sedang berjalan.
Penanggung jawab aksi, Muh. Halaqul Akram, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan supremasi hukum di Kabupaten Konawe.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk menangani perkara ini secara independen, profesional, dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Muh. Halaqul Akram dalam orasinya.
Selain berorasi, massa juga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan dana insentif pada Bapenda Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut Fachrizal, penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam proses pro justitia, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fachrizal.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Konawe berkomitmen menjalankan proses penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa yang berdasarkan hasil penyidikan nantinya harus bertanggung jawab dalam perkara ini akan kami proses sesuai hukum. Apabila telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana, tentu akan dilakukan penahanan. Tidak ada hal-hal yang sifatnya neko-neko dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Fachrizal juga menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, setiap langkah penyidik didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib.
Melalui aksi tersebut, Gempur berharap Kejaksaan Negeri Konawe dapat mengusut tuntas perkara dugaan penggelapan dana insentif Bapenda Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan keadilan.(SAIMIN)
Mahasiswa Gempur Desak Kejari Konawe Usut Dugaan Penyimpangan Penanganan Kasus Dana Insentif Bapenda 2024
Date: