IJI Red MAMUJU : Pelayanan Apotek Rawat Jalan RSUD Provinsi Sulawesi Barat menjadi sorotan. Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulawesi Barat Bidang Hukum dan HAM menilai keluhan masyarakat terkait lamanya waktu tunggu obat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Sorotan itu mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan proses pelayanan obat yang dinilai lamban. Pasien yang telah menjalani pemeriksaan medis dan memperoleh resep dari dokter disebut masih harus menunggu cukup lama sebelum obat dapat diterima.
Yang lebih menjadi perhatian, terdapat keluhan bahwa obat yang semestinya dapat diterima pada hari yang sama justru diinformasikan baru bisa diambil pada keesokan harinya.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang berobat, sudah diperiksa dokter, sudah mendapatkan resep, tetapi ketika mengambil obat justru harus menunggu sangat lama. Padahal obat tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang proses pengobatan pasien,” tegas Kadri, Bidang Hukum dan HAM IPMAPUS Sulbar.
IPMAPUS Sulbar mempertanyakan apa yang menjadi akar persoalan lambannya pelayanan tersebut. Apakah disebabkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), tingginya jumlah pasien, sistem antrean, proses penyiapan obat, ketersediaan obat, atau persoalan lain dalam mekanisme pelayanan.
Menurut IPMAPUS Sulbar, alasan apa pun yang menjadi penyebab harus segera dievaluasi oleh manajemen rumah sakit. Pelayanan kesehatan, kata mereka, tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan dokter. Setelah resep diberikan, pasien juga membutuhkan obat dalam waktu yang wajar.
Jika persoalan tersebut benar disebabkan kekurangan tenaga, IPMAPUS Sulbar mendesak Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat segera mencari solusi dan menyesuaikan jumlah SDM dengan kebutuhan pelayanan.
“Kalau memang kekurangan tenaga, kami meminta Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat segera mencarikan solusi dan menambah SDM sesuai kebutuhan. Jangan membebankan persoalan kekurangan tenaga kepada masyarakat dengan membuat pasien menunggu terlalu lama,” lanjut Kadri.
IPMAPUS Sulbar Bidang Hukum dan HAM meminta manajemen RSUD Provinsi Sulawesi Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Apotek Rawat Jalan.
Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup jumlah dan beban kerja tenaga farmasi, sistem antrean, proses penyiapan obat, ketersediaan obat, hingga mekanisme penyampaian informasi kepada pasien ketika obat belum dapat diberikan.
IPMAPUS Sulbar menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada kritik atau pernyataan di ruang publik.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika keluhan masyarakat memang terjadi, harus ada pembenahan nyata. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, layak, dan tidak berbelit-belit,” tegas Kadri.
IPMAPUS Sulbar berharap Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat segera memberikan respons terbuka terhadap keluhan masyarakat sekaligus mengambil langkah konkret untuk membenahi pelayanan Apotek Rawat Jalan.
Bagi IPMAPUS Sulbar, pasien yang telah datang mencari pertolongan medis tidak seharusnya menghadapi persoalan baru ketika hendak mendapatkan obat yang telah diresepkan. Keluhan masyarakat harus dijawab dengan perbaikan pelayanan, bukan dibiarkan menjadi antrean masalah yang terus berulang. (ZUL)