Pembayaran 95 Persen, Fisik Proyek SDN 007 Salubulung Minim: Arham Desak Kejari dan Polres Mamasa Bertindak 

Date:

IJI Red MAMASA : Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 007 Salubulung, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Mamasa mencatat ketimpangan serius antara realisasi fisik pekerjaan dan realisasi keuangan.

Bagaimana mungkin realisasi fisik proyek baru mencapai 21,96 persen, sementara pembayaran telah mencapai 95 persen dari nilai kontrak? Pertanyaan inilah yang kini mendesak dijawab oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa dan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan data temuan yang disampaikan, proyek senilai Rp167.595.047 itu dikerjakan oleh CV KGU dengan kontrak tertanggal 30 Oktober 2024. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 30 Oktober hingga 29 Desember 2024.

Namun, berdasarkan data tersebut, pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp159.215.295, sedangkan progres fisik pekerjaan tercatat hanya 21,96 persen. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan.

Angka-angka dalam temuan yang disampaikan bukan persoalan kecil. Terdapat sejumlah nilai yang membutuhkan tindak lanjut dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Berikut rincian yang menjadi sorotan:

Nilai kontrak: Rp167.595.047. Realisasi fisik: 21,96 persen. Realisasi keuangan: Rp159.215.295 atau sekitar 95 persen. Kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan: Rp110.427.037,94. Denda keterlambatan yang wajib ditagih: Rp73.628.104,43. Total nilai yang harus dipertanggungjawabkan: Rp184.055.142,37.

Keterlambatan: 487 hari, sebagaimana tercantum dalam data temuan.

Selisih antara kemajuan fisik dan pembayaran tersebut menuntut penjelasan terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana pembayaran dapat mencapai 95 persen ketika pekerjaan fisik yang tercatat baru 21,96 persen, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian kontrak dijalankan.

Nilai kelebihan pembayaran dan denda itu juga menuntut kejelasan mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam menagih, memulihkan, dan mempertanggungjawabkan uang daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivis Kabupaten Mamasa, Arham, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelaah secara menyeluruh fakta pelaksanaan proyek, proses pembayaran, pengawasan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Temuan BPK ini harus dijelaskan secara terbuka. Fisik baru 21,96 persen, tetapi uang sudah cair sekitar 95 persen. Dinas Pendidikan harus menjelaskan bagaimana kondisi ini bisa terjadi. Kami meminta Kejari Mamasa dan Polres Mamasa menelaah persoalan ini secara serius, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Arham.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, proyek rehabilitasi ruang kelas menyangkut kepentingan pendidikan dan hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas belajar yang layak.

“Yang harus menjadi perhatian bukan hanya angka di atas kertas. Ini proyek ruang kelas sekolah. Ketika pekerjaan tidak selesai sesuai target, kepentingan pendidikan ikut terdampak. Pemerintah daerah harus memastikan kondisi bangunan, kelanjutan pekerjaan, dan pemulihan keuangan daerah mendapat kepastian,” ujarnya.

Arham juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat yang berwenang pada Dinas Pendidikan saat proyek berjalan, serta penyedia CV KGU, dimintai keterangan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Ia menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Selain meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut, Arham mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui instansi berwenang dan Inspektorat segera memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp110.427.037,94 dan denda keterlambatan sebesar Rp73.628.104,43 harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Publik perlu memperoleh informasi mengenai status penagihan, pihak yang bertanggung jawab, serta realisasi pengembalian dana ke kas daerah.

Menurut Arham, jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi dokumen yang dibaca sesaat, sementara penyelesaian kewajiban dan kepastian pekerjaan justru tidak jelas.

“Pemerintah daerah harus terbuka. Jika ada kewajiban pengembalian, tagih sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti. Uang daerah harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Arham menyampaikan empat tuntutan:

1. Kejaksaan Negeri Mamasa diminta menelaah dan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penyelidikan apabila terdapat dasar yang cukup, serta melanjutkan proses hukum sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

2. Polres Mamasa diminta turut mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.

3. Pemkab Mamasa dan Inspektorat diminta memastikan penagihan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan, serta menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada publik.

4. DPRD Kabupaten Mamasa diminta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai progres fisik, pembayaran, pengawasan, dan penyelesaian proyek.

Kini, sorotan tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, pihak penyedia, dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penindakan.

Mengapa realisasi fisik dan keuangan menunjukkan perbedaan yang begitu besar? Bagaimana status penyelesaian pekerjaan setelah kontrak diputus pada 30 April 2026? Apakah kelebihan pembayaran dan denda telah ditagih atau dikembalikan? Siapa yang bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan proyek?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan, dan keterangan resmi pihak terkait.

Temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara nyata. Uang daerah harus dipertanggungjawabkan, pekerjaan harus mendapat kepastian, dan kepentingan pendidikan tidak boleh diabaikan. (ZUL)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional

IJI.RED.CERIBON 29 OKTOBER 2026,--Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama...

Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Lhoksukon — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional...

Momentum Sumpah Pemuda 2026, CIBER Kukuhkan 7 Koordinator Kelurahan

IJI.RED,CILINCING JAKARTA UTARA 28 OKTOBER 2026,--  Memanfaatkan momentum peringatan...