Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Disorot, Prof. Henri Sebut Penyidik Tak Kompeten Tangani UU ITE

Date:

IJI Red. JAKARTA : Kritik keras dilontarkan Prof. Henri Subiakto terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Mantan Ketua Panja Pemerintah pada Revisi Pertama UU ITE Tahun 2016 itu menilai sejak awal aparat kepolisian telah melakukan kekeliruan mendasar karena perkara yang berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) justru ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Menurut Henri, perkara pidana siber seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui unit siber yang memiliki kompetensi di bidang kejahatan digital dan alat bukti elektronik.

Ini kekeliruan fatal. Kasus yang menggunakan UU ITE seharusnya ditangani penyidik yang memahami hukum siber, digital forensik, dan alat bukti elektronik. Bukan direktorat yang sehari-hari menangani perampokan, pembunuhan, perjudian, atau kejahatan jalanan,” tegas Henri.

Ia menilai penanganan kasus Roy Suryo dan dr Tifa menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap substansi UU ITE. Bahkan, menurutnya, penggunaan sejumlah pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka terkesan dipaksakan dan tidak ditopang alat bukti yang kuat.

Henri secara khusus menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Menurutnya, penyidik semestinya dapat menunjukkan secara jelas dokumen elektronik yang menjadi objek dugaan tindak pidana serta siapa pemilik dokumen tersebut.

“Kalau yang melapor adalah Jokowi, maka harus ada alat bukti elektronik milik pelapor yang benar-benar berubah, dihapus, dimanipulasi, atau disembunyikan. Di mana alat bukti itu? Sampai hari ini publik tidak melihatnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana siber, alat bukti elektronik merupakan unsur utama yang tidak bisa digantikan hanya dengan keterangan ahli atau kesaksian semata.

Karena itu, Henri menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

Tak hanya mengkritik penyidik, Henri juga menyoroti proses penegakan hukum yang menurutnya semakin jauh dari prinsip keadilan. Ia bahkan mengutip pandangan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno yang sebelumnya mempertanyakan proses hukum dalam perkara tersebut.

Hukum tidak lagi ditegakkan sebagaimana mestinya, tetapi sering kali dinegosiasikan sesuai kepentingan pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh. Ini gejala yang sangat berbahaya bagi negara hukum,” katanya.

Henri menilai kasus Roy Suryo dan dr Tifa hanyalah satu contoh dari persoalan yang lebih besar dalam sistem penegakan hukum nasional. Ia menyebut reformasi di tubuh aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak agar hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai alat kekuasaan.

Jika hukum terus dipaksakan mengikuti kehendak pihak tertentu, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian melakukan reformasi, bukan mempertahankan status quo,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Henri mengajak masyarakat untuk tetap kritis mengawal proses penegakan hukum dan menjaga agar prinsip keadilan tidak dikalahkan oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.

Harapan perubahan ada pada rakyat yang cerdas, berani, dan peduli terhadap masa depan bangsa. Tanpa kontrol publik, berbagai penyimpangan akan terus berulang,” pungkasnya. (ZUL)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Pengurus KBPP Polri 2026-2031 Dikukuhkan Oleh Waka Polri Digedung Bhakti Dharma Waspada STIK Lemdiklat Polri

IJI. RED Jakarta , 29 Juli 2026 Wakil Kepala Kepolisian Negara...

Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2027 -2031 Di Gedung Bhakti Dharma Waspada STIK Lemdiklat Polri 2

IJI.RED Jakarta, 29 Juli 2026 Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

UMKM Merah Putih PWDPI Gelar Kelas Baking, Ajarkan Tiga Resep Premium Bernilai Jual

UMKM Merah Putih PWDPI Gelar Kelas Baking, Ajarkan Tiga...

Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Iji. red | BARITO UTARA, 29 JULI 2026 –...