Pangururan, iji.red— Harapan masyarakat Kabupaten Samosir untuk memperoleh pelayanan peradilan yang lebih dekat hingga kini masih menghadapi persoalan mendasar. Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pangururan yang diharapkan dapat melayani masyarakat di Pangururan belum terwujud. Warga Samosir yang berperkara dalam wilayah hukum PN Balige masih harus menempuh perjalanan ke Balige, Kabupaten Toba, untuk mengikuti persidangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: ketika pembangunan pengadilan tersendiri belum terealisasi, apakah pelayanan persidangan untuk perkara perdata tertentu dapat didekatkan kepada masyarakat melalui mekanisme sidang di luar gedung pengadilan?
Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh R Wendeilyna Simarmata M.Si (CMed CPP CIJ CPW), yang akrab disapa Wendy, mendorong agar persoalan tersebut dibahas secara konkret oleh Pengadilan Negeri Balige bersama Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dorongan itu bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan jarak geografis. Persoalannya menyangkut biaya transportasi, waktu, tenaga, serta kemampuan masyarakat mempertahankan hak hukumnya ketika proses persidangan berlangsung berulang kali.
Dalam pemberitaan Warta.in pada 20 September 2026 berjudul “Rotua Wendeilyna Simarmata, SE Dirjen Badilum No 3 Thn 2020, Bisakah Sidang Perdata Digelar di Pangururan?”, Wendy mengangkat kemungkinan penggunaan mekanisme sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020.
Usulan PN Samosir Sudah Disampaikan Sejak 2022
Perjuangan menghadirkan PN di Samosir bukan persoalan baru.
Pada 24 Juni 2022, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan pro
posal pembangunan PN Samosir kepada Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir.
Pemerintah Kabupaten Samosir kemudian kembali membahas rencana tersebut. Pada 24 Januari 2024, Bupati Samosir bersama Ketua PN Balige saat itu, Makmur Pakpahan, meninjau lokasi yang direncanakan untuk pembangunan PN Samosir di Desa Siopat Sosor, kawasan perkantoran Parbaba.
Dalam pemberitaan resmi pemerintah daerah, penyediaan lahan seluas 5.567 meter persegi disebut sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pembangunan tersebut.
Ketua PN Balige saat itu juga menyoroti banyaknya perkara dari Kabupaten Samosir yang ditangani pengadilan di Balige. Ia menyebut perkara dari Samosir mencapai sekitar 70 persen dari perkara yang ditangani PN Balige.
Angka tersebut merupakan keterangan dalam pemberitaan Januari 2024, bukan statistik terbaru yang telah diverifikasi.
Namun, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pelayanan peradilan yang lebih dekat telah dibicarakan sejak beberapa tahun lalu.
Persoalannya, sampai sekarang masyarakat masih membutuhkan kepastian kapan PN Samosir dapat diwujudkan dan bagaimana pelayanan peradilan yang lebih dekat bisa diberikan selama menunggu realisasinya.
SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020: Bisakah Sidang Perdata di Pangururan?
Menurut Wendy, masyarakat tidak harus menunggu seluruh proses pembangunan dan pembentukan PN Samosir selesai untuk mulai membicarakan alternatif pelayanan yang lebih mudah dijangkau.
Ia merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Kebijakan tersebut perlu dibaca bersama PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pada prinsipnya, sidang di luar gedung pengadilan dikenal dalam sistem peradilan. Akan tetapi, keberadaan aturan tersebut tidak berarti seluruh perkara perdata dapat secara otomatis dipindahkan dari Balige ke Pangururan.
Pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, karakteristik perkara, tingkat kesulitan pembuktian, kondisi wilayah, ketersediaan anggaran, serta kesiapan lokasi dan administrasi persidangan.
Karena itu, usulan Wendy lebih tepat dipahami sebagai dorongan agar PN Balige melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan untuk disidangkan di luar gedung.
“Yang perlu dibahas bukan memindahkan seluruh persidangan PN Balige ke Pangururan. Pertanyaannya adalah perkara apa yang memenuhi kriteria untuk disidangkan di luar gedung dan bagaimana mekanismenya dapat dilaksanakan,” demikian inti gagasan yang disampaikan dalam pemberitaan Warta.in tersebut.
Pendekatan ini penting agar persoalan akses keadilan dibahas berdasarkan dasar hukum dan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar wacana.
Empat Jam Perjalanan, Biaya dan Waktu Menjadi Beban
Bagi masyarakat Pangururan yang harus menghadiri sidang di Balige, perjalanan menggunakan angkutan umum dapat memakan waktu sekitar empat jam, bergantung pada rute dan kondisi perjalanan.
Jika persidangan dimulai pagi hari dan pencari keadilan harus pulang pada hari yang sama, waktu yang tersita dapat menjadi beban tersendiri.
Biaya transportasi, konsumsi, pendampingan hukum, serta kemungkinan kehilangan penghasilan perlu diperhitungkan. Apabila persidangan berlangsung berbulan-bulan dan para pihak harus hadir berkali-kali, beban tersebut dapat semakin besar.
Tidak semua pencari keadilan mempunyai kemampuan ekonomi yang sama. Bagi warga berpenghasilan terbatas, biaya menghadiri persidangan berulang kali dapat memengaruhi kemampuan mereka mengikuti proses hukum secara optimal.
Dalam sengketa tanah warisan, misalnya, perkara dapat melibatkan sejumlah pihak, saksi, dokumen kepemilikan, dan riwayat tanah yang panjang. Proses seperti ini menuntut kesiapan waktu dan biaya dari para pihak.
Wendy menilai persoalan geografis semestinya menjadi salah satu pertimbangan ketika pengadilan mengevaluasi kebutuhan pelayanan sidang di luar gedung.
Namun, penghematan biaya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Solusi yang dibutuhkan adalah mekanisme pelayanan yang lebih terjangkau tanpa mengurangi hak para pihak, independensi hakim, dan kualitas pemeriksaan perkara.
Zitting Plaats Dapat Dikaji, Bukan Menggantikan Pembentukan PN Samosir
Salah satu alternatif yang disoroti Wendy adalah pelaksanaan sidang melalui mekanisme zitting plaats, yakni tempat persidangan di luar gedung utama pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Situs resmi PN Balige memuat informasi mengenai layanan zitting plaats di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir.
Informasi tersebut perlu dibedakan dari keberadaan PN Samosir sebagai satuan kerja pengadilan negeri tersendiri. Adanya tempat atau fasilitas untuk layanan persidangan di Pangururan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PN Samosir telah dibentuk dan beroperasi sebagai pengadilan mandiri.
Menurut Wendy, apabila lokasi yang tersedia memenuhi persyaratan dan dapat digunakan berdasarkan keputusan pejabat berwenang, fasilitas itu patut dikaji untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Ia tidak meminta agar seluruh perkara dipindahkan ke Pangururan. Perkara yang pembuktiannya mudah atau sederhana dapat dipetakan terlebih dahulu sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan juga perlu menilai jumlah perkara dari Samosir, kebutuhan para pihak, kesiapan petugas, kelayakan tempat, serta dukungan anggaran.
Dengan cara tersebut, usulan sidang di Pangururan tidak berhenti sebagai tuntutan, tetapi dapat dibahas melalui langkah administratif yang terukur.
Wendy Mendorong Bupati Samosir Bersurat kepada Ketua PN Balige
Wendy juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil peran aktif dalam memperjuangkan akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menyampaikan surat resmi kepada Ketua PN Balige untuk meminta kajian dan pembahasan mengenai kemungkinan pelaksanaan sidang perdata tertentu di Pangururan.
Surat tersebut dapat memuat persoalan geografis, biaya perjalanan, jumlah perkara dari Samosir, serta kebutuhan masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan akses transportasi.
Pemerintah daerah tidak dapat menentukan sendiri lokasi dan pelaksanaan persidangan karena kewenangan peradilan berada pada institusi yang berwenang. Namun, pemerintah daerah dapat menyampaikan kebutuhan masyarakat dan mendukung koordinasi sesuai kewenangannya.
Wendy juga menyoroti dampak ekonomi dari perjalanan warga ke Balige.
Ketika masyarakat Samosir harus mengeluarkan biaya transportasi, konsumsi, dan kebutuhan lain selama menghadiri sidang, sebagian pengeluaran tersebut berpotensi beredar di wilayah tempat pelayanan itu berlangsung.
Sebaliknya, apabila pelayanan tertentu dapat diselenggarakan secara sah di Pangururan, sebagian kebutuhan perjalanan masyarakat berpotensi berkurang dan aktivitas ekonomi lokal dapat memperoleh manfaat.
Meski demikian, pertimbangan ekonomi bukan dasar hukum utama untuk memindahkan lokasi persidangan. Dasar utamanya tetap akses terhadap keadilan, kepatuhan pada peraturan, dan kelayakan pelaksanaan pelayanan pengadilan.
Mahkamah Agung Perlu Memberikan Kejelasan
Setelah usulan pembentukan PN Samosir disampaikan sejak 2022 dan kembali dibahas pada 2024, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai tahapan yang telah ditempuh.
Apakah usulan pembentukan PN Samosir telah memperoleh keputusan resmi? Apa saja persyaratan yang masih harus dipenuhi?
Bagaimana rencana penyediaan gedung, organisasi, hakim, aparatur, dan anggaran?
Pertanyaan tersebut layak dijawab oleh Mahkamah Agung dan pihak-pihak terkait melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sambil menunggu kepastian pembentukan PN Samosir, PN Balige dapat diminta menjelaskan kemungkinan, persyaratan, serta prosedur pelaksanaan sidang di luar gedung untuk perkara yang memenuhi kriteria.
Kejelasan ini penting agar masyarakat tidak disuguhi janji pembangunan tanpa kepastian tahapan maupun alternatif pelayanan yang dapat dijalankan sesuai aturan.
Keadilan Tidak Boleh Terasa Terlalu Jauh
Bagi Wendy, memperjuangkan pelayanan peradilan yang lebih dekat bukan berarti meminta keistimewaan bagi masyarakat Samosir. Persoalannya adalah bagaimana memastikan jarak geografis dan keterbatasan ekonomi tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi warga dalam memperjuangkan hak hukumnya.
Pembentukan PN Samosir tetap menjadi harapan jangka panjang. Sementara itu, kajian mengenai sidang di luar gedung merupakan persoalan berbeda yang dapat dibahas berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak perlu dipertentangkan.
Pemerintah daerah perlu menyampaikan kebutuhan masyarakat. PN Balige perlu menjelaskan pilihan pelayanan yang dimungkinkan. Mahkamah Agung perlu memberikan kepastian mengenai tahapan pembentukan pengadilan baru.
Pertanyaan yang kini patut dijawab bukan hanya kapan PN Samosir akan berdiri, tetapi juga apa yang dapat dilakukan sekarang agar masyarakat Samosir tidak terus menanggung beban perjalanan ke Balige ketika mencari keadilan.
Sebab, keadilan tidak cukup hanya tersedia secara formal. Pelayanannya juga harus dapat dijangkau masyarakat, dengan tetap menjaga kepastian hukum, independensi peradilan, dan hak seluruh pihak yang berperkara.
Sumber dan rujukan:
-
Mediadelegasi.id, Kantor PN Samosir Akan Segera Dibangun: https://mediadelegasi.id/kantor-pn-samosir-akan-segera
-
Pemerintah Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Bersama Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan PN Samosir, 24 Januari 2024: https://samosirkab.go.id/2024/01/24/bupati-samosir-bersama-ketua-pn-balige-tinjau-rencana-lokasi-pembangunan-pn-samosir/
-
Warta.in, Rotua Wendeilyna Simarmata, SE Dirjen Badilum No 3 Thn 2020, Bisakah Sidang Perdata Digelar di Pangururan?, 20 September 2026: https://warta.in/rotua-wendeilyna-simarmata-se-dirjen-badilum-no-3-thn-2020-bisakah-sidang-perdata-digelar-di-pangururan/
-
Situs resmi Pengadilan Negeri Balige, informasi wilayah hukum: https://mail.pn-balige.go.id/tentang-pengadilan/profil-pengadilan/2015-05-30-06-33-08.html
-
Situs resmi Pengadilan Negeri Balige, informasi layanan Zitting Plaats: https://pn-balige.go.id/hukum/layanan-hukum-bagi-masyarakat-kurang-mampu/zitting-plaats.html

posal pembangunan PN Samosir kepada Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir.







Bagaimana rencana penyediaan gedung, organisasi, hakim, aparatur, dan anggaran?