JAKARTA, Iji.red — Waktu tunggu pengukuran tanah yang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat mulai dipangkas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu sekaligus mendorong percepatan proses pertanahan.
Dampaknya mulai dirasakan langsung masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Salah satunya dialami Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, Saat mengajukan pendaftaran tanah warisan keluarganya pada Juli 2026, ia semula harus menunggu jadwal pengukuran hingga 23 September 2026.
Namun, setelah kebijakan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal tersebut dipercepat secara signifikan.
Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Hanya berselang lima hari, petugas Kantah Jakarta Barat sudah datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran pada 2 September 2026.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan,Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran.
Bagi Septiah, percepatan tersebut bukan sekadar perubahan jadwal, Sebagai masyarakat yang mengurus sendiri proses tanah warisan keluarganya, waktu yang lebih singkat membuat tahapan administrasi berikutnya dapat segera dilanjutkan,“Satu bulan lebih maju, Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.
Cerita serupa datang dari Iwan Prastika (66),Sebelum layanan baru tersebut diterapkan, warga Jakarta Barat itu sempat memperoleh informasi bahwa pengukuran tanah yang diajukannya membutuhkan waktu tunggu sekitar tiga bulan.
Perubahan mulai dirasakan setelah Pengukuran Terjadwal diberlakukan, Iwan memperoleh kepastian bahwa jadwal pengukurannya dapat dimajukan,“Kita sangat senang sekali,Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya, Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang memilih mengurus sertifikasi tanah secara mandiri, kepastian waktu menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan, Mereka tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga informasi yang jelas mengenai kapan tahapan pelayanan dapat dilakukan.
Di Jakarta Barat, perubahan tersebut terlihat dari penurunan drastis waktu tunggu pengukuran, Sebelumnya masyarakat dapat menghadapi masa tunggu sekitar 139 hari, Setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur dan penataan pelayanan, waktu tunggu tersebut turun menjadi sekitar enam hari.
Secara nasional, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 455 Kantor Pertanahan, Kebijakan ini diarahkan untuk mengubah pola pelayanan pertanahan agar masyarakat mendapatkan kepastian waktu sejak awal proses.
Targetnya, setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Perubahan ini menjadi bagian dari agenda transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN yang tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa pelayanan pertanahan seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemerintah menurutnya, harus menghadirkan “karpet merah” bagi masyarakat, bukan membuat warga berhadapan dengan proses yang panjang, berbelit, dan tidak pasti.
Bagi Septiah dan Iwan, perubahan tersebut kini bukan lagi sekadar kebijakan di atas kertas, Mereka mengalaminya langsung ketika jadwal pengukuran yang sebelumnya harus ditunggu berbulan-bulan dapat dipangkas menjadi hitungan hari.
Transformasi pelayanan pertanahan pun kini diuji bukan hanya dari kebijakan yang diluncurkan, tetapi dari seberapa cepat masyarakat benar-benar merasakan hasilnya.