PKL MENGURITA APH DAN SATPOL PP DITANTANG BONGKAR AKAR MASALAH

Date:

IJI.RED —TANGERANG — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan tajam. Setelah sebelumnya dilakukan berbagai langkah penertiban dan pengawasan, aktivitas PKL kembali terlihat dan memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: mengapa persoalan ini seperti tidak pernah benar-benar selesai? Publik tidak sedang mempersoalkan hak masyarakat kecil untuk mencari nafkah. Yang dipertanyakan adalah bagaimana aktivitas perdagangan dapat kembali berlangsung di ruang publik setelah adanya penertiban, siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme penataannya, dan apakah terdapat dugaan pihak tertentu yang mengoordinasikan aktivitas tersebut.

JANGAN HANYA MENERTIBKAN PEDAGANG DI PERMUKAAN, TELUSURI AKAR MASALAHNYA. Jika pedagang ditertibkan hari ini lalu kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan. Apakah pengawasan tidak berjalan? Apakah penataan tidak konsisten? Apakah terdapat pihak yang kembali mengoordinasikan pedagang? Atau ada persoalan lain yang belum terungkap? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fakta dan pemeriksaan, bukan spekulasi.

Sorotan juga muncul karena sebelumnya terdapat informasi mengenai dugaan pungutan terhadap PKL. Dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian. Namun apabila ada pedagang yang mengaku dimintai sejumlah uang, informasi tersebut layak diverifikasi melalui keterangan saksi, bukti transaksi, komunikasi, serta bukti lain yang relevan. Siapa yang meminta? Berapa jumlahnya? Atas dasar apa? Kepada siapa uang diberikan? Apakah ada pihak lain yang menerima? Untuk kepentingan apa? Apakah pungutan tersebut mempunyai dasar hukum? Jika terbukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasilnya juga harus disampaikan kepada publik agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan tanpa dasar.

Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pedagang kecil yang terlihat di lapangan. Apabila berdasarkan bukti terdapat pihak lain yang mengoordinasikan aktivitas, melakukan pungutan, atau mengambil keuntungan, pihak tersebut juga harus ditelusuri sesuai kewenangan. Jangan sampai yang terlihat hanya gerobaknya, sementara dugaan pihak di balik aktivitas tersebut tidak pernah diperiksa.

Satpol PP juga dituntut memastikan penertiban tidak menjadi siklus tanpa akhir. Penertiban bukan sekadar datang, memberikan teguran, meminta pedagang meninggalkan lokasi, kemudian pergi. Setelah penertiban harus ada pengawasan, pendataan, koordinasi, dan penataan yang jelas. Apa gunanya penertiban apabila setelah petugas meninggalkan lokasi kondisi kembali seperti semula? Jika persoalan terus berulang, pola penanganannya perlu dievaluasi agar masyarakat mendapatkan kepastian.

Begitu pula apabila dalam persoalan ini ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Jangan ada kriminalisasi terhadap pedagang kecil, tetapi jangan pula ada pembiaran terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan.

Masyarakat juga mempertanyakan pola yang berulang: aktivitas muncul, warga menyampaikan keberatan, petugas turun, dilakukan penertiban, keadaan kembali tertib, kemudian aktivitas muncul kembali. Jika pola tersebut benar terjadi, pemerintah dan aparat perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sampai kapan GOR Gondrong akan berada dalam siklus seperti ini?

Ruang publik merupakan kepentingan masyarakat luas. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan menentukan siapa yang boleh menggunakan ruang publik tanpa dasar yang sah. Tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum. Tidak boleh ada intimidasi maupun pembiaran terhadap pelanggaran. Pada saat yang sama, pedagang kecil juga harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan kepastian mengenai aturan. Pemerintah perlu menyeimbangkan ketertiban umum dengan perlindungan masyarakat yang mencari nafkah. Jika ditemukan bukti adanya pihak yang memanfaatkan aktivitas PKL untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, persoalan tersebut harus ditangani sesuai hukum.

Karena itu, publik kini menunggu jawaban konkret: Siapa yang mengawasi PKL GOR Gondrong? Mengapa aktivitas kembali muncul setelah penertiban? Apakah ada pihak yang mengoordinasikan pedagang? Apakah benar terdapat dugaan pungutan? Jika ada, siapa yang meminta dan ke mana uang tersebut? Apakah pihak-pihak yang disebut telah dimintai klarifikasi? Dan apa langkah pemerintah agar persoalan ini tidak terus berulang?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan fakta, data, pemeriksaan, dan tindakan sesuai kewenangan, bukan sekadar pernyataan.

Kepada Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan Kelurahan Kenanga, masyarakat menunggu ketegasan dan transparansi sesuai ranah masing-masing. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan. Jika terdapat pelanggaran, tindak. Jika terdapat dugaan pungutan, periksa. Jika tudingan tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Jika ada pihak yang terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan.

Masyarakat tidak membutuhkan penertiban yang hanya ramai sesaat. Masyarakat membutuhkan kepastian, ketegasan, transparansi, dan penyelesaian sampai akar persoalan. Jika memang ada dugaan permainan di balik aktivitas PKL, bongkar faktanya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan tetap harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses yang sah serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
RED DAVID E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Bupati Samosir Vandiko Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Jaga NKRI

Samosir, iji.red - Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Upacara Peringatan...

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wakapolres Pinrang Tekankan Pentingnya Persatuan

IJI.RED, PINRANG — Wakapolres Pinrang Kompol Nurdin, S.Sos., bersama...

Semangat Memperkokoh Ideologi Pancasila, Korem 031/WB Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Iji.red Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila,...

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai : Kenaikan Pangkat Harus Dibuktikan dengan Kinerja dan Keteladanan

Iji.red Pekanbaru – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr....