IJI.red, KUDUS | — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan: persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan. Polda Jateng akan menindak tegas setiap tindakan premanisme berkedok penagihan utang, dan mengimbau masyarakat jangan takut melapor jika mengalami intimidasi.
Kronologi Peristiwa
Penegasan itu disampaikan saat Kapolda meninjau langsung penanganan kasus di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Peristiwa bermula saat keluarga berutang didatangi rombongan dari PT Jawara Mandiri Solution pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Mediasi sempat dilakukan namun belum mencapai kesepakatan. Situasi memanas kembali sekitar pukul 16.00–17.00 WIB, berujung pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan rumah. Haris Yuliantoro Saputoro dilaporkan terluka terkena senjata tajam jenis bendo.

Penanganan Polisi
Polres Kudus bersama Polda Jateng segera menindaklanjuti. Sebanyak 24 orang diamankan — 21 dari kelompok penagih dan 3 pihak yang menggunakan jasa — beserta 7 kendaraan. Penyidik telah menetapkan tersangka dan akan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk yang memesan jasa penagihan tersebut.
Pesan Tegas Kapolda
“Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan merasa takut hanya karena mereka datang berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan utang-piutang harus diselesaikan secara hukum. Kewajiban membayar tidak membenarkan intimidasi maupun kekerasan. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan jajaran, meninjau barang bukti serta berdialog langsung dengan keluarga korban, sekaligus memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian.
(Iqbal049)