Pungli Masuk Penanganan Polsek,Biarkan Proses Hukum Membuktikan, Pengadilan yang Menentukan Kebenaran

Date:

IJI.RED – RABU 8 JULI 2026 – Tangerang – Perkembangan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan.

Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, perkara yang menyeret seorang pria berinisial KS disebut telah masuk dalam penanganan Polsek Cipondoh. Menurut narasumber, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja mengumpulkan fakta, alat bukti, serta meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Perkara tersebut sudah masuk ke Polsek Cipondoh. Mari kita sama-sama mencari kebenaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi. Nanti pengadilan yang akan menentukan hasil akhirnya berdasarkan seluruh pembuktian yang diajukan dalam persidangan,” ujar narasumber kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Narasumber juga menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya oknum wartawan yang disebut membekingi dugaan praktik pungli terhadap PKL GOR Gondrong. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak boleh dijadikan sebagai kesimpulan sebelum melalui proses pembuktian yang sah.kenapa ada laporan pasti ada kasus

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang namanya disebut dalam suatu perkara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, tuduhan terhadap seseorang tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan opini, dugaan, atau informasi yang beredar di media sosial maupun percakapan masyarakat.

Menurut narasumber, kewenangan untuk menyatakan seseorang terbukti atau tidak terbukti melakukan suatu perbuatan pidana berada pada lembaga peradilan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli apabila diperlukan, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, seluruh pihak diminta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awak media menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diperoleh, serta memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga rilis ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil pembuktian di persidangan. Keputusan mengenai benar atau tidaknya setiap dugaan sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Red David, S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Isman Semara,S.H Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Kepala Desa Tamborasi

KOLAKA,IJI.RED — Isman Semara, S.H. menjadi pendaftar pertama dalam...

Maulid Nabi Muhammad SAW di Karangbendo Berlangsung Meriah, Warga Bersatu dalam Kebersamaan dan Sholawat

BANYUWANGI — ijired Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW bersama...

Tinjau Kesiapan Alutista Jepang, Dandim 1209/Bengkayang Monitor Unloading Kapal Pendarat LCAC 

  Bengkayang – Dandim 1209/Bky Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc.,...

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

  Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung titik kebakaran...