Respons Cepat Polres Cianjur, Pelaku Penusukan di Pasar Muka Berhasil Diamankan dalam Hitungan Jam

Date:

iji.red

Cianjur, 22 Juli 2026 – Kepolisian Resor Cianjur menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menyampaikan bahwa pelaku berinisial DAM diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur tanpa adanya perlawanan.

“Hanya beberapa jam, orang yang pantas kita mintai pertanggungjawaban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita upaya paksa berupa penahanan,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa peristiwa bermula ketika tersangka menanyakan keberadaan seseorang kepada korban di area parkir Pasar Muka. Respons korban yang tertawa membuat tersangka merasa tersinggung. Setelah sempat meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendatangi korban untuk mempertanyakan sikap tersebut hingga terjadi percekcokan yang berujung pada aksi penusukan menggunakan sebilah pisau dapur.

Kapolres Cianjur menyayangkan terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik.

“Cukup miris buat kita semua bahwa untuk sebab yang tidak terlalu besar, yang logikanya orang baik-baik tidak sampai akan menghilangkan nyawa. Faktualnya, warga Cianjur baru kehilangan nyawa karena friksi yang tidak harus sampai kehilangan nyawa,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman yang dicampur obat keras terbatas saat melakukan aksinya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter, pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, 10 butir obat keras terbatas jenis Camlet Alprazolam 0,5 miligram, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Cianjur berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui komunikasi yang baik, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menjauhi penyalahgunaan minuman beralkohol maupun obat-obatan yang dapat memicu terjadinya tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cianjur. (Toni)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Muhammad Sueb

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang...

Bangun Komunikasi dan Silaturahmi, LMP Karo Audensi ke Kejari Karo.

  IJI.RED|KARO SUMUT-| Dipimpin langsung Ketua Markas Cabang Laskar Merah...