Jakarta -Persetujuan pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) TA 2027 sebesar Rp240,20 triliun mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Rikha menegaskan angka fantastis itu bukan sekedar angka di atas kertas, melainkan uang publik yang menyangkut hak dasar anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
“Rp240,2 triliun bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat uang publik dan menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif dan moral,” ujar Rikha.
Menurutnya, DPR tidak boleh hanya berhenti pada persetujuan pagu. DPR sebagai fungsi anggaran dan pengawasan wajib memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan, terukur, tepat sasaran dan bebas penyalahgunaan.
Publik, kata Rikha, berhak tahu bagaimana anggaran direncanakan, dibelanjakan, disalurkan dan dievaluasi. Mulai dari standar biaya, mekanisme pengadaan, kualitas makanan, data penerima manfaat hingga sistem pengawasan pelaksana di lapangan.
“Semakin besar anggaran, semakin besar pula tuntutan transparansinya. Negara tidak cukup hanya membelanjakan uang, tetapi wajib memastikan setiap kebijakan menghasilkan manfaat yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh proses MBG tetap dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, prinsip good governance, serta mekanisme audit dan pengawasan independen.
“Program pemenuhan gizi adalah agenda kemanusiaan dan pembangunan generasi. Jangan sampai tujuan yang baik kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola,” pungkas Rikha.
Rikha menegaskan kritik ini bukan menolak program MBG, melainkan agar program memiliki integritas, kepastian hukum dan standar tata kelola yang akuntabel hingga level nasional dan internasional.
IJI/ Indonesia Jurnalis Independen (Naswani) – Tanjung Enim, Muara Enim*