Sarang Obat Keras Pondok Aren Berkedok Kosmetik: Berani Serang Jurnalis, Siapa yang Lindungi?

Date:

IJI.red, Tangerang Selatan | – Gabungan awak media bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) membongkar praktik gelap penjualan obat keras Daftar G secara ilegal di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini berkedok toko kosmetik, bahkan pelakunya berani mengintimidasi hingga berusaha menyerang jurnalis yang sedang bertugas.

Temuan ini muncul saat tim melakukan pemantauan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangsel. Kecurigaan tim tertuju pada satu kios karena banyak pemuda berdatangan dan pergi dalam waktu sangat singkat. Hasil konfirmasi di lapangan membuktikan dugaan itu benar: salah satu pembeli mengaku baru saja membeli obat Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).

Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujar pemuda tersebut.

Saat tim mendatangi penjaga kios untuk meminta penjelasan, bukannya menjawab dengan jujur, pelaku justru bersikap menantang. Situasi memanas ketika penjaga mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah satu jurnalis. Seluruh kejadian ini terekam jelas dalam rekaman video tim.

Kasus ini bukan yang pertama. Minggu lalu (5/7/2026), tim juga menemukan lokasi serupa di tempat berbeda. Saat itu, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo merespons melalui pesan singkat: “Terima kasih informasinya, kalau ada indikasi masih beroperasi segera sampaikan ke saya dan lapor ke Polres, nanti Wakapolres yang langsung memimpin penindakan.”

Merespons kejadian terbaru ini, GWI dan gabungan media menegaskan:

1. Penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dapat diancam pidana berat.

2. Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran berat terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Kekhawatiran perlindungan oknum: Masih beroperasinya tempat ini padahal sudah dilaporkan sebelumnya, serta keberanian pelaku menyerang pers, menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan dari pihak tertentu.

Kami mendesak Kapolres Tangsel, BBPOM, dan instansi terkait untuk segera turun tangan, menutup lokasi, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Jika tidak ada langkah nyata, berita dan bukti lengkap akan kami teruskan ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang melindungi bisnis haram ini.

(IQbal 049)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Buka Ruang Dialog Dengan Warga Di Puncak Jaya, Satgas Operasi Damai Cartebz 2026 lakukan Patroli Jalan Kaki

IJI.RED Puncak Jaya, 28 Juli 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026...

Tes Lari Selama 12 Menit, Jonathan, Catar Asal Polda Kalteng Berhasil Menempuh Jarak 3.575 Meter

IJI.RED Semarang, 28 Juli 2026 Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna (Catar)...

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...