iji.red
CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seorang pria berinisial RMF (20) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DR (34) di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Jumat (10/7).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sabit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut serta satu buah jaket milik tersangka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan mendapatkan penanganan medis. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Cianjur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan,” tegas AKP Fajri Ameli Putra.
Selain penegakan hukum, Polres Cianjur mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam pergaulan yang berujung pada tindakan kriminal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui penegakan hukum yang profesional serta sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat. (Toni)