Iji Indonesia jurnalis independen Naswani melaporkan- 1 November 2026
MUARA ENIM, SUMSEL -Dunia pers Muara Enim kembali berduka. Seorang wartawan Nopri Hartono menjadi korban pengeroyokan brutal oleh pekerja proyek Perkim saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim. Minggu (01/11/2026).
Rekannya, Endang Sapura yang berada di lokasi berusaha melerai pengeroyokan tersebut, namun aksi pengeroyokan yang dilakukan sekitar empat orang pekerja itu tidak sebanding dan tetap berlanjut secara brutal.
Peristiwa ini terjadi saat kedua wartawan mendatangi lokasi proyek pembangunan jalan setapak yang diduga proyek siluman dari Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
Saat korban Nopri Hartono mencoba meminta keterangan kepada salah seorang pekerja, perdebatan terjadi dan memicu emosi pekerja. Tak lama, sekitar empat pekerja diduga langsung mengeroyok Nopri.
Melihat rekannya dikeroyok, Endang Sapura dengan sigap berusaha melerai dan mencegah aksi kekerasan. Namun jumlah pelaku yang tidak sebanding membuat upaya melerai tidak berhasil maksimal. Pelaku bahkan menggunakan balok kayu dan benda keras menyerupai besi untuk menghantam kepala korban.
Akibatnya, Nopri Hartono mengalami pembengkakan di bagian kepala dan luka ringan. Ia kemudian dievakuasi, divisum, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semende Darat Laut.
PELANGGARAN BERAT: UU PERS & KUHP BARU
1. UU PERS NO. 40 TAHUN 1999:
– Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 Ayat (1): Menghalangi tugas wartawan dipidana 2 TAHUN atau DENDA Rp. 500 JUTA.
2. KUHP NASIONAL BARU UU NO. 1 TAHUN 2023 (Sudah berlaku 2 Januari 2026):
– Pasal 466: Penganiayaan 4 tahun penjara.
– Pasal 468:Pengeroyokan yang tidak sebanding dan dilakukan bersama-sama (4 orang keroyok 1 orang) yang mengakibatkan luka, ancaman pidana diperberat menjadi 5 TAHUN 6 BULAN.
– Pasal 24 KUHP Baru: Rekan yang melerai adalah pembela yang sah dan keterangannya sebagai saksi mahkota menguatkan dakwaan.
Aksi 4 lawan 1 ini menunjukkan niat jahat bersama dan tidak sebanding, sehingga tidak bisa dianggap perkelahian biasa, melainkan *pengeroyokan berencana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas Perkim Provinsi Sumsel belum dapat dikonfirmasi. Kasus ini menjadi atensi Polres Muara Enim.
Penulis: Tim Redaksi