Satu Wartawan Muara Enim Dikeroyok pekerja Proyek Perkim, Rekan Melerai di SDL Muara Enim

Date:

 

Iji Indonesia jurnalis independen Naswani melaporkan- 1 November 2026

MUARA ENIM, SUMSEL -Dunia pers Muara Enim kembali berduka. Seorang wartawan Nopri Hartono menjadi korban pengeroyokan brutal oleh pekerja proyek Perkim saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim. Minggu (01/11/2026).

Rekannya, Endang Sapura yang berada di lokasi berusaha melerai pengeroyokan tersebut, namun aksi pengeroyokan yang dilakukan sekitar empat orang pekerja itu tidak sebanding dan tetap berlanjut secara brutal.

Peristiwa ini terjadi saat kedua wartawan mendatangi lokasi proyek pembangunan jalan setapak yang diduga proyek siluman dari Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

Saat korban Nopri Hartono mencoba meminta keterangan kepada salah seorang pekerja, perdebatan terjadi dan memicu emosi pekerja. Tak lama, sekitar empat pekerja diduga langsung mengeroyok Nopri.

Melihat rekannya dikeroyok, Endang Sapura dengan sigap berusaha melerai dan mencegah aksi kekerasan. Namun jumlah pelaku yang tidak sebanding membuat upaya melerai tidak berhasil maksimal. Pelaku bahkan menggunakan balok kayu dan benda keras menyerupai besi  untuk menghantam kepala korban.

Akibatnya, Nopri Hartono mengalami pembengkakan di bagian kepala dan luka ringan. Ia kemudian dievakuasi, divisum, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semende Darat Laut.

PELANGGARAN BERAT: UU PERS & KUHP BARU

1. UU PERS NO. 40 TAHUN 1999:
– Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 Ayat (1): Menghalangi tugas wartawan dipidana 2 TAHUN atau DENDA Rp. 500 JUTA.

2. KUHP NASIONAL BARU UU NO. 1 TAHUN 2023 (Sudah berlaku 2 Januari 2026):
– Pasal 466: Penganiayaan 4 tahun penjara.
– Pasal 468:Pengeroyokan yang tidak sebanding dan dilakukan bersama-sama (4 orang keroyok 1 orang) yang mengakibatkan luka, ancaman pidana diperberat menjadi 5 TAHUN 6 BULAN.
– Pasal 24 KUHP Baru: Rekan yang melerai adalah pembela yang sah dan keterangannya sebagai saksi mahkota menguatkan dakwaan.

Aksi 4 lawan 1 ini menunjukkan niat jahat bersama dan tidak sebanding, sehingga tidak bisa dianggap perkelahian biasa, melainkan *pengeroyokan berencana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas Perkim Provinsi Sumsel belum dapat dikonfirmasi. Kasus ini menjadi atensi Polres Muara Enim.

Penulis: Tim Redaksi

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Polisi Bersama Masyarakat, Minggu Kasih Polres Muara Enim Jadi Jembatan Persaudaraan di Lembak

  MUARA ENIM – Keamanan bukan hanya tentang hadirnya polisi...

Ustadz Kasman Taha : Hari Santri Harus Kita Lestarikan dan Banggakan 

  IJI.Red | Batam - Semarak hari Santri Nasional ke-12...

Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-5

Jakarta, - Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) memperingati Hari...

Warga Geram! Security Mempersulit dan Menonaktifkan Askes Masuk ke Perum Lippo Village

iji.red Tangerang -- Ketegangan antara warga dan pengelola kawasan Lippo...