Sekjen IPMAPUS Sulbar Diserang Isu Pemerasan Rp12 Juta, Laporan Resmi Meluncur ke Polda Sulbar

Date:

IJI Red MAMUJU : Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS Sulbar) akhirnya memilih jalur hukum untuk menghadapi tudingan yang disebut menyerang kehormatan pribadi sekaligus mencoreng nama baik organisasi.

Sekretaris Jenderal PP IPMAPUS Sulbar, Ismuliadi, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polda Sulawesi Barat terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang mencatut namanya.

Isu yang dipersoalkan menyebut Ismuliadi melakukan pemerasan dan mengancam akan menggelar demonstrasi terhadap Honda Balindo Mamuju dengan meminta uang sebesar Rp12 juta.

Ismuliadi membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut narasi yang beredar tidak memiliki dasar dan menilai penyebarannya sebagai upaya sistematis untuk merusak reputasi dirinya serta melemahkan posisi mahasiswa sebagai kelompok kontrol sosial.

“Narasi pemerasan Rp12 juta itu adalah tuduhan yang tidak berdasar. Saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya dibuktikan secara terang-benderang,” tegas Ismuliadi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas perang narasi di ruang publik. Pihak yang menyebarkan informasi tersebut, kata dia, harus mempertanggungjawabkan kebenaran informasi yang disebarkannya.

PP IPMAPUS Sulbar pun mendesak Polda Sulbar menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan juga diarahkan agar aparat mengusut secara menyeluruh asal-usul informasi, pihak yang pertama kali membuatnya, hingga mereka yang turut menyebarluaskannya apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami meminta aparat membongkar siapa yang berada di balik penyebaran informasi ini. Jangan hanya berhenti pada akun atau penyebar di permukaan jika memang ada pihak lain yang terlibat,” ujar Ismuliadi.

IPMAPUS Sulbar juga meminta manajemen Honda Balindo Mamuju memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi atau pihak internal yang berkaitan dengan tudingan tersebut.

Bagi Ismuliadi, laporan ke kepolisian menjadi momentum untuk menguji semua tuduhan secara terbuka melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini dan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Ia menegaskan, PP IPMAPUS Sulbar akan mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika tudingan tersebut terbukti tidak benar, IPMAPUS meminta pihak yang menyebarkannya bertanggung jawab. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. (ZUL)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional

IJI.RED.CERIBON 29 OKTOBER 2026,--Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama...

Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Lhoksukon — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional...

Momentum Sumpah Pemuda 2026, CIBER Kukuhkan 7 Koordinator Kelurahan

IJI.RED,CILINCING JAKARTA UTARA 28 OKTOBER 2026,--  Memanfaatkan momentum peringatan...