Sengketa Lahan Berujung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, HMI Mamasa Desak Kepsek SDN 008 UHAILANU Dicopot

Date:

IJI Red. MAMASA : Dunia pendidikan di Kabupaten Mamasa kembali diguncang polemik yang menyita perhatian publik. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa melontarkan kecaman keras terhadap Kepala SD Negeri 008 Uhailanu yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pribadi hingga berujung pada intimidasi terhadap sejumlah guru honorer.

Ketua HMI Cabang Mamasa, Arifin Djalil, menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai marwah dunia pendidikan dan tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Menurut laporan dan hasil penelusuran yang diterima HMI Mamasa, konflik yang terjadi di SDN 008 Uhailanu, Kecamatan Aralle, berawal dari sengketa lahan pribadi. Kepala sekolah tersebut diduga tidak menerima permintaan pemilik lahan agar pabrik pribadinya dipindahkan dari tanah yang diklaim telah ditempati selama kurang lebih 14 tahun.

Namun, persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan jalur pribadi itu diduga justru merembet ke lingkungan sekolah. HMI Mamasa menilai konflik personal telah berubah menjadi persoalan institusional yang menyeret guru honorer sebagai pihak yang dirugikan.

Sekolah adalah institusi publik yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ruang untuk melampiaskan konflik pribadi. Jika benar jabatan digunakan sebagai alat tekanan terhadap guru, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius,” tegas Arifin Djalil.

HMI Mamasa mengungkap adanya dugaan intimidasi sistematis terhadap guru honorer. Bentuk-bentuk tindakan yang dilaporkan antara lain sabotase absensi kerja, penghalangan saat guru hendak melaksanakan proses belajar mengajar, penghapusan jam mengajar secara sepihak, hingga pengusiran secara verbal dalam forum rapat resmi sekolah.

Jika terbukti benar, tindakan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran etika kepemimpinan, melainkan berpotensi melanggar berbagai regulasi yang mengatur integritas aparatur negara dan perlindungan profesi guru.

Dalam kajiannya, HMI Mamasa menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya profesionalitas, netralitas, dan integritas ASN. Penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau sebagai sarana membalas konflik personal dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik dan dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan.

Selain itu, tindakan tersebut juga disebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.

Tak hanya itu, penghilangan jam mengajar dan penghalangan tugas guru dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin perlindungan profesi serta hak guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

Bahkan, menurut HMI Mamasa, sejumlah tindakan yang dilaporkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur intimidasi, pemaksaan, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merespons dugaan persoalan tersebut, HMI Cabang Mamasa melayangkan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa segera menonaktifkan dan mengevaluasi Kepala SDN 008 Uhailanu guna menjamin objektivitas pemeriksaan. Kedua, meminta Inspektorat Kabupaten Mamasa melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang serta administrasi sekolah. Ketiga, mendesak pemulihan seluruh hak guru honorer yang diklaim menjadi korban intimidasi, termasuk pengembalian jam mengajar dan hak administratif lainnya.

HMI Mamasa menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum maupun mengonsolidasikan aksi massa apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Tidak boleh ada ruang bagi kesewenang-wenangan dalam dunia pendidikan. Jabatan bukan alat untuk menekan yang lemah. Kami akan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Arifin Djalil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN 008 Uhailanu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan HMI Cabang Mamasa. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (ZUL)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kodim 0213/Nias Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Nias Selatan

Iji.red Nias — Kodim 0213/Nias berhasil menyelesaikan pembangunan Jembatan...

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar...

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa...

Jaga Urat Nadi Kehidupan, PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026

  Mojokerto, 28 Juli 2026 — PT Bukit Asam (Persero)...