IJI Red. PASANGKAYU : Sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Dusun Sambolo, Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu, memanas. Lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Tikke Kabuyu itu disebut telah menjadi objek dugaan penyerobotan oleh sekelompok oknum warga dari Desa Pajalele.
Menurut informasi yang diperoleh, lahan tersebut telah berada dalam penguasaan Abdul Karim U, yang akrab disapa Pak Kembar, sejak tahun 2021. Selama bertahun-tahun, aktivitas pengelolaan lahan berjalan tanpa kendala berarti.
Namun, sekitar lima bulan setelah Pak Kembar kembali melakukan aktivitas pengelolaan di lokasi, muncul sekelompok oknum masyarakat yang disebut berasal dari Desa Pajalele dan mengklaim lahan tersebut. Peristiwa itu memicu ketegangan di lapangan dan dikhawatirkan dapat memicu konflik yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan.
Pihak yang menguasai lahan menegaskan bahwa objek sengketa merupakan kawasan tanah ulayat milik masyarakat adat asli Tikke Kabuyu. Mereka juga menyatakan bahwa Abdul Karim U merupakan bagian dari masyarakat adat (Indigenous Peoples) yang memiliki keterikatan historis dengan wilayah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penelusuran status hukum lahan secara objektif dan transparan. Mereka menilai penyelesaian yang adil sangat penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut mengklaim lahan maupun dari pemerintah terkait mengenai sengketa tersebut. (ZUL)