IJI.Red | Kota Tangerang – Kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan setelah berbagai keluhan masyarakat mengenai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum serta dugaan praktik pungutan liar (pungli) terus bermunculan. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan tengah menyiapkan langkah penertiban terpadu dengan melibatkan lintas instansi. Kamis 23 Juli 2026
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kepala Bidang Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyampaikan bahwa penataan kawasan GOR Gondrong sudah menjadi prioritas dan memerlukan tindakan yang terkoordinasi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja sehingga diperlukan sinergi antara Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan, aparat TNI-Polri, serta dukungan masyarakat.
Hendra menjelaskan bahwa Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, Babinsa Koramil Cipondoh, Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, jajaran RT/RW, serta instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan penertiban sesuai kewenangan masing-masing. Ia mengatakan langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar, jalan lingkungan, dan fasilitas umum agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra menyampaikan bahwa penertiban juga diarahkan untuk menindak pelanggaran Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan praktik pungutan liar maupun pelanggaran hukum lainnya, penanganannya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Secara normatif, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum.
Dalam perkembangan yang sama, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Tokoh Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan menyampaikan dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP dalam memperkuat penataan kawasan GOR Gondrong. Mereka berharap sinergi lintas instansi tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang konsisten, profesional, dan transparan.
Menurut mereka, kawasan GOR Gondrong harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan PKL yang sesuai aturan dinilai penting untuk menjaga hak seluruh warga dalam memanfaatkan fasilitas umum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Masyarakat juga berharap apabila dalam proses penertiban ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, tanpa pandang bulu, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan penataan kawasan GOR Gondrong akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, koordinasi antarlembaga, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan langkah yang terukur dan sesuai hukum, diharapkan kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sebagai ruang publik yang tertib, aman, bersih, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Tangerang.
(RED) David E., SE