Sita 1,54 Gram BB Sabu, Satu Pengedar Sabu Di Bekuk Polisi Di Gunung Panjang

Date:

IJi RED

Tanjung Redeb, 25 Juni 2026

Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GRS (27), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gunung Panjang.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka GRS sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Kelurahan Gunung Panjang. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang di lokasi sekitar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, hingga satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

Ia menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Aroel Mandang

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

IJI.RED BANTEN 28 JULI 20226 ,-- Viralnya kasus dugaan...

Buka Ruang Dialog Dengan Warga Di Puncak Jaya, Satgas Operasi Damai Cartebz 2026 lakukan Patroli Jalan Kaki

IJI.RED Puncak Jaya, 28 Juli 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026...

Tes Lari Selama 12 Menit, Jonathan, Catar Asal Polda Kalteng Berhasil Menempuh Jarak 3.575 Meter

IJI.RED Semarang, 28 Juli 2026 Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna (Catar)...

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...