Iji.red – JAKARTA BARAT – 25 Juni 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah lokasi di wilayah Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menurut keterangan sejumlah warga diduga telah lama menjadi tempat aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan solar subsidi secara tidak semestinya.
Kamis (25/06/2026), sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku resah atas dugaan aktivitas tersebut. Menurut para narasumber, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan maupun pengelolaan solar subsidi itu disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya kepastian hukum yang diketahui masyarakat.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka mengaku khawatir untuk berbicara secara terbuka dan meminta agar seluruh informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
“Warga hanya ingin ada kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang narasumber.
Menurut warga, solar subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan, mengalihkan, menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen distribusi BBM, penelusuran jalur pasokan, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang turut membantu, menyuruh melakukan, atau bekerja sama dalam suatu tindak pidana, maka ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap.
Warga berharap aparat tidak hanya fokus pada dugaan pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi Kompas.sbs
Wartawan: Anas.