IJI.RED – Tangerang – Aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menguat. Warga mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Minggu 28 Juni 2026 .
Menurut sejumlah warga yang ditemui awak media, dugaan tersebut didasarkan pada adanya dokumen yang mereka sebut berupa kwitansi pembayaran serta surat pernyataan yang diduga berkaitan dengan penguasaan atau transaksi lapak PKL. Warga meminta seluruh dokumen tersebut diperiksa secara forensik dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar kebenarannya dapat dipastikan melalui proses hukum.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan pungli dan dugaan jual beli lapak, warga juga mempertanyakan ke mana aliran dana yang diduga dipungut dari para PKL selama ini. Mereka meminta dilakukan audit secara transparan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan apakah dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang atau tidak.
Warga menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui adanya dugaan praktik tersebut memberikan keterangan apabila dimintai oleh aparat. Menurut warga, langkah itu penting agar seluruh fakta dapat diungkap secara utuh dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Warga menegaskan bahwa mereka menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, audit, dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam aspirasi masyarakat mengenai berbagai dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red :David




